@_ekokuntadhi Waw, dahsyad sekali jempol2 dan otaknya. #eh maaf. Mungkin yg kedua sdh tidak ada. Jadi kosong di bagian atas sana. Juga hati nurani mereka.
Ketika pembahasan RUU Pemilu (2017) sy sdh usulkan PT 4% di rapat Fraksi di DPR. Tp DPR dan Pemerintah tetap mematok 20%. Mau bgmn lg? Itu sdh DPR. Dan MK bersikap, threshold adl urusan lembaga legislatif. Itu pandangan MK dari dulu sampai sekarang. Entah, kalau besok atau lusa.
Parpol yg ada wakil di DPR tak punya legal standing utk menggugat UU di MK sebab UU dibuat oleh DPR dan parpol sdh ikut membuat. Kalau parpil tak setuju isi UU ya tempuh proses di DPR, misal, agar UU diubah. Kalau kalah suara, ya, bgmn lagi? Kuncinya hrs menang suara saat pemilu.