Gara-gara riuh tepuk tangan orang-orang Hipmi pada saat prabowok salah dalam melakukan penjumlahan 10 + 6, kami jadi meyakini kalau Hipmi hanyalah himpunan orang-orang idiot.
Indonesian authorities used online disinformation campaigns to brand activists and journalists as "foreign agents" and silence dissent, sometimes leading to physical threats, Amnesty International said. https://t.co/sFoBm6AbMx
“Bapak pahlawan ekonomi saya pak”😭😭🥺😔
Bayangin ya… S1 di Brown University, S2 di Harvard University pada masanya sepintar apa coba?! Balik ke Indo ngasih kontribusi ke negara dengan bikin 4 juta lapangan pekerjaan buat rakyat, lanjut memperluas kontribusi lagi di Pemerintahan, eh tau-tau DITUNTUT TOTAL 27,5 tahun untuk KASUS GAIB (pidana penjara 18 tahun, denda 1M (subsidair 190 hari), dan pidana tambahan uang. Pengganti (809M) dan 4.8T (subsidair 9 tahun) atas SEDERET DENGAN DAKWAAN 0 BUKTI!! kasus yang sampe sekarang publik aja masih bingung “ini barang buktinya mana?” 😭😭
Tolong kami 🚨🚨🚨
Tidak ada dalam amar putusan hakim kemarin yang menetapkan agar Ibam segera ditahan di dalam rumah tahanan negara.
Namun JPU Roy Riady pagi ini menyatakan akan segera eksekusi penahanan Ibam ke rutan.
Ini zalim sezalim-zalimnya. Tolong, kenapa begini negara ini. 😭
Jujur saya sudah mulai jenuh, muak, dan jijik dengan FENOMENA PERADILAN SESAT (miscarriages of justice) yang berulang kali terjadi dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi.
Sudah berkali-kali saya menulis dan berteriak untuk kasus Tom Lembong hingga kasus hari ini yaitu kriminalisasi Ibrahim Arief (Ibam).
Kejanggalan dalam penegakan tindak pidana korupsi ini pun sudah menjadi semacam konsensus di antara pakar hukum pidana.
Bahkan, dalam konteks kasus Ibam, pakar hukum pidana dari UI, UGM, hingga PTIK pun sepakat betapa janggalnya proses peradilan yang menimpa Ibam. (Baca di sini: https://t.co/hRu0xBdb2W)
Bukannya fokus pada pembuktian di peradilan seperti pembuktian pemenuhan unsur-unsur (bestaandel) dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan pada Ibam (yang nyata-nyatanya belum terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan), malah yang dilakukan oleh Jaksapedia dan gerombolannya adalah mendemonisasi Ibam.
Demonisasi terdakwa kasus korupsi yang berulang-ulang kali terjadi dan menimpa Ibam ini (viral-based prosecution) mengingatkan saya pada literatur klasik dari Albert Camus, yakni L’Etranger (Orang Asing), sebuah buku yang bercerita tentang kisah Mearsault yang dihukum mati karena melakukan pembelaan diri dari serangan benda tajam.
Ada banyak perbedaan antara kasus Ibam dan kisah Mearsault, namun setidak-tidaknya ada satu kemiripan yakni, dalam kisah Mearsault, Jaksa yang menuntut Mearsault tidak berfokus membuktikan kejahatan yang ia lakukan maupun mens rea (niat jahat), tapi mereka berfokus mendemonisasi sifat maupun perilaku Mearsault yang tidak ada hubungannya dengan perkaranya demi mendapatkan justifikasi moral untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ini persis dengan yang Ibam alami setahun terakhir. Karena JPU belum bisa membuktikan tuduhan dalam ruang persidangan secara sah dan meyakinkan, belakangan malah saya lihat demonisasi dimulai dengan Ibam dicap sombong, defensif, dan sebagainya.
Padahal dalam kultur yang menjunjung tinggi kesetaraan, respon-respon mas Ibam selama ini sudah kelewat sopan.
Ditambah lagi, apa relevansinya sifat seseorang terhadap penjatuhan sanksi pidana korupsi?
Apakah suatu hari saya dan anda semua juga akan dipidana bukan karena kejahatan yang saya lakukan, tapi karena sifat saya yang dicap arogan?
Apakah ini arah penegakan hukum pidana yang kita kehendaki di masa depan?
Kurang terang apalagi bukti bahwa setidak-tidaknya ada 3 masukan Ibam yang ditolak:
1) Rekomendasi untuk gabungan antara chromebook dan windows. Yang akhirnya pejabat pengadaan pilih 100% Chromebook;
2) Rekomendasi mas Ibam untuk lakukan RFI/RFQ yang dilewatkan begitu saja oleh pejabat pengadaan;
3) Spesifikasi chromebook yang diambil pejabat pengadaan tidak sama dengan yang Ibam rekomendasikan.
Saya gak mengerti di bagian mana mas Ibam ini sangat powerful? Powerful kok gak didengerin?
Kita semua bisa sepakat kalau sistem ekonomi kita hari-hari ini belum menyejahterakan banyak kelompok, dan belum bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan.
Tapi kenapa kesalahan sistemik ini dilemparkan pada seorang konsultan yang tidak bisa menentukan arah masa depan negara?
Konsultan mana yang memiliki wewenang untuk menentukan arah masa depan negara?
Tulisan ini memang bukan dibuat untuk membahas problematika pasal karet UU Tipikor maupun teori penegakan hukum seperti apa yang saya dan rekan saya Dr. Giovanni Christy (@gvnchrsty) tulis di The Jakarta Post minggu lalu berjudul “How obscure interpretation of state losses fuels capital flight”.
Di tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua untuk terus menjaga akal sehat, karena betapa menjijikkan dan rusaknya tatanan hukum kita hari-hari ini akibat segerombolan orang yang secara ugal-ugalan menjadikan hukum pidana senjata untuk menjatuhkan orang yang tidak disukai.
Semoga esok hari akal sehat masih terjaga di PN Jakarta Pusat saat pembacaan putusan mas Ibam.
Semoga mas Ibam, mba Ririe, dan keluarga tidak menjadi korban dari betapa busuknya sistem hukum kita yg sudah busuk dan terus membusuk.
Besok, apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami.
Sebelum keputusan besok, perkenankan saya membagikan setidaknya dua fakta yang sudah terungkap di persidangan.
Satu fakta dari sidang bulan lalu, kesaksian di bawah sumpah bahwa aplikasi superapp tidak pernah dirancang atau diarahkan untuk hanya bisa jalan di Chromebook.
Saksi juga menyatakan, tujuan dari superapp ini adalah melayani sebanyak mungkin guru dan murid, jadi bisa jalan di Windows juga.
Sesuai arahan pak presiden, kalau ada yang mau referral, feel free to DM interested roles sama one liner what exceptional works you have done. Preferably London/Tokyo office, supaya bisa kerja bareng, dan ngurus visa lebih mudah.
Akan lebih selektif untuk ngasih referral kali ini, dari 20 referrals anak Indo yang disubmit kemarin, belum ada yang berhasil sampai offering, 4 sampai final round, mayoritas belum berhasil di 15 mins screening round, dan 1 no show (tidak hadir saat jadwal interview - very unprofessional).
Gojek/Traveloka masih sekolah engineering terbaik saat ini di Indonesia, melihat proses interview kemarin. I would advise to "study" here first, to build strong resume, grinding technical skills, and professionalism.
https://t.co/nW8A1lXwtu
Bisa ga sih pemerintah atau kementrian dituntut balik utk defamation dll, menggantikan kerugian yang sudah dialami Ibam? Kalau untuk Ibam, gw ikhlas sih pajak gw dipake.
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
@KucengTerbanggg semakin cantik seorang wanita semakin pandai dia menipu...
Semakin pandai seorang wanita semakin pandai dia mengatur...
Semakin kaya seorang wanita semakin pandai dia menginjak...
Mengapa Soeharto tak ditangkap setelah jatuh pada 1998?
Pada tahun 2000, Gus Dur berusaha melakukan itu.
Gus Dur berusaha menangkap Soeharto dan keluarganya.
Sidang dijadwalkan pada 14 September 2000.
Pada 13 September 2000, bom raksasa meledak di Bursa Efek Jakarta.
15 orang tewas terburai menjadi potongan-potongan kecil. Tubuh mereka hancur berceceran oleh bom mobil raksasa yang diparkir di basement Bursa Efek. Puluhan lainnya terluka parah.
Asap tebal membumbung di tengah-tengah SCBD di jantung perekonomian Indonesia. Gedung-gedung kantor besar perusahaan multinasional, bank, dan pemerintahan yang berisi ratusan ribu karyawan dilanda kepanikan dan dievakuasi.
Bom teroris besar itu menyebabkan kepanikan yang lebih besar.
Saat itu, Indonesia sedang tertatih-tatih memulihkan diri dari krisis 1997 dan mengembalikan kepercayaan internasional.
Kesejahteraan ekonomi ratusan juta rakyat bergantung pada kesuksesan pemerintahan Gus Dur melakukan hal itu.
Bom teroris di Bursa Efek sangat menggoncangnya. Harga saham jatuh. Indonesia terancam roboh kembali.
Jika Indonesia tak stabil, jutaan rakyat terancam kembali jatuh miskin dan menganggur.
Tentu saja, secara teori, jika Indonesia roboh, Soeharto dan keluarga Cendana tak akan bisa ditangkap.
Keluarga Cendana tidak akan pernah bisa ditangkap polisi apabila tidak ada polisi dan tidak ada penjara karena Indonesia bubar.
Siapa dalang bom teroris tersebut?
Kecurigaan tentu langsung tertuju pada keluarga Cendana, terutama Tommy Soeharto.
Alasan pertama, serangan bom teroris terjadi satu hari sebelum persidangan kedua yang seharusnya menyeret Soeharto dan keluarganya ke peradilan hukum.
Alasan kedua adalah Gus Dur yang langsung mengumumkan bahwa Tommy adalah tersangka utama dan memerintahlan pemeriksaan. Gus Dur sebagai presiden tentu berkuasa atas informasi intel.
Alasan ketiga, sebelumnya Tommy sudah terlibat dengan serangkaian kasus bom dan penembakan.
Lima bulan sebelumnya pada 13 Maret 2000, Tommy diseret ke hadapan Komisi V untuk diperiksa tentang kasus korupsi dan kegilaan monopoli cengkeh BPPC.
Pada saat itu, jendela ruang rapat Komisi V tiba-tiba ditembak orang misterius dengan senjata api.
Anggota Komisi V merasa sangat terancam. Bagaimana kalau yang ditembak berikutnya bukan jendela kosong, melainkan kepala mereka? Atau kepala anak mereka?
3 bulan kemudian, pada 4 Juli 2000, Tommy diseret Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
Satu jam setelah Tommy meninggalkan gedung, gedung Kejaksaan Agung meledak oleh bom.
Ternyata yang meledak seharusnya dua bom. Tetapi salah satu bom untungnya gagal meledak.
Dua bulan kemudian, pada 31 Agustus 2000, sidang pertama kasus korupsi Soeharto dan keluarganya digelar.
Tiba-tiba, bus yang diparkir mencurigakan di samping tempat persidangan meledak. Ada orang yang menaruh bom besar di situ.
2 minggu kemudian, sehari sebelum sidang kedua pengusutan keluarga Cendana, terjadilah bom di Bursa Efek yang sangat brutal dan mengerikan ini. Ini adalah pengeboman teroris paling mematikan sejauh ini.
Gus Dur memerintahkan penyelidikan untuk mengusut Tommy dan antek-antek gerombolan premannya yang diduga keras menjadi dalang terorisme pengeboman Bursa Efek itu.
Pada saat itu, Menteri Pertahanan Mahfud MD menjadi sangat resah.
Ia membaca pola ancamannya: jika Gus Dur terus menginvestigasi Soeharto, gerombolan keluarga Cendana, dan pundi-pundi raksasa kekayaan pribadi hasil rampokan mereka selama 20 tahun terakhir, Indonesia akan terus digoncang bom dan instabilitas. Ini sudah masuk ranah ancaman pertahanan nasional.
Mahfud seakan membaca tulisan yang ditulis dengan darah orang-orang Bursa Efek: "Jika kamu terus mengusut, Republik ini akan jatuh."
Gus Dur bebal. Dua bulan kemudian, Gus Dur menolak permohonan grasi yang dengan sangat belagu diajukan Tommy Soeharto. Saat itu Tommy baru saja didakwa korupsi memaling aset tanah Bulog dan akan segera dipenjara.
Apa yang dilakukan Tommy? Ia kabur dan menjadi buronan.
Pada 14 November 2000, polisi mengirim 18 tim untuk melakukan penggerebekan di 18 lokasi. Sebanyak 206 anggota polisi diturunkan untuk melakukan penggerebakan serentak, termasuk di rumah Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta.
Gagal. Tommy tak bisa ditemukan.
Sebulan kemudian, rentetan bom teroris kembali meledak, yaitu pada Malam Natal 24 Desember 2000.
Yang ini sangat mengerikan.
23 gereja berbeda yang tersebar di Batam, Pekanbaru, Jakarta, Mojokerto, Bandung, Ciamis, dan Lombok hancur oleh bom teroris yang dijadwalkan meledak serentak.
Serangan bom serentak ini menewaskan jemaat Kristen yang sedang berdoa, juga menewaskan Riyanto, anggota Banser NU yang ditugaskan menjaga gereja dari ancaman teroris. Ia mati syahid ketika berusaha menjauhkan bom dari para jemaat gereja.
Beberapa minggu kemudian pada Januari 2001, salah satu teman dekat Tommy, Elize Tuwahatu, berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Elize tertangkap basah membawa-bawa tiga buah bom raksasa dari Tommy.
Dari mulut Elize dan pelapornya, berbagai kelakuan Tommy berhasil dibongkar.
Ternyata, berapa hari setelah Bom Malam Natal, Elize ditugasi Tommy untuk menyusun rencana membunuh Jaksa Agung Marzuki Darusman serta Menteri Industri dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan dengan bom.
Bom pertama dan kedua ditujukan pada Marzuki dan Luhut, yang dianggap mengancam pundi-pundi raksasa kekayaan dan aset keluarga Cendana.
Apabila Luhut berhasil dibunuh dengan ledakan bom, kematian sadisnya juga akan mengguncang stabilitas industri dan perdagangan Indonesia, mengingat jabatan strategis Luhut saat itu.
Menperindag sebelum Luhut adalah Jusuf Kalla. Menperindag sebelum Jusuf Kalla adalah Rahardi Ramelan di zaman Habibie. Menperindag sebelum Rahardi Ramelan adalah Bob Hasan, operator bisnis keluarga Cendana.
Barangkali Luhut yang saat itu jadi anak buah Gus Dur menyentuh "sesuatu" yang membuat keluarga Cendana dan kroninya (seperti Bob Hasan) sangat marah.
Selain Marzuki dan Luhut, kedua bom itu juga diharapkan memutilasi dan membunuh acak sebanyak-banyaknya staf Kejaksaan Agung dan staf Kemenperindag dan menciptakan sebesar-besarnya teror dan kekacauan nasional.
Bom ketiga ditujukan untuk memutilasi dan membunuh acak sebanyak-banyaknya staf di kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk semakin menebar teror di sektor-sektor kunci pemerintahan dan kestabilan ekonomi.
Tommy sendiri ternyata memiliki penyuplai bom yang menurut investigasi kepolisian diduga adalah suatu oknum pengkhianat negara di Kopassus. Secara semangat korsa, ini sangat menyedihkan mengingat Luhut sendiri adalah mantan komandan Kopassus. Tetapi memang, pada zaman Soeharto, Kopassus sempat dipimpin oleh orang yang sangat dekat dengan keluarga Cendana.
Enam bulan kemudian, pada Juli 2001, tragedi kembali terjadi. Hakim yang sedang mengusut Tommy Soeharto, Syafiuddin Kartasasmita, dibunuh dengan sangat brutal di tengah jalanan Jakarta menggunakan senapan mesin ketika sedang menuju tempat kerjanya.
Hakim Syafiuddin ini mati syahid dengan tubuh berlubang-lubang. Kematian mengerikannya sangat menghebohkan Indonesia.
Pembunuhan Hakim Syafiuddin yang luar biasa sangat sadis inilah yang ternyata berhasil digunakan penegak hukum untuk mengumpulkan cukup bukti tak terbantahkan untuk menangkap Tommy Soeharto.
Dalam suatu periode drama kehebohan nasional yang membuat rakyat menempel ke TV, Tommy si Penjahat Nomor Satu diburu oleh penegak hukum.
Tim sangat elite ini diberi nama Tim Kobra dan dikomandoi oleh perwira lapangan bereputasi cemerlang yang sedang naik daun saat itu, Tito Karnavian. Meski begitu, awalnya penyelidikan mengalami kebuntuan.
Menggunakan penyadapan sinyal telepon dan pengamatan intel, lokasi Tommy diisolasi ke sebuah rumah di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Akhirnya Tommy berhasil digerebek, diseret keluar, dan ditangkap sebagai hewan buruan terbesar pemerintahan Gus Dur pada 28 November 2001, 4 bulan setelah Syafiuddin mati dibunuh.
Tommy dipenjara selama beberapa tahun dan hidup mewah di penjara dengan sofa, kulkas, TV, dapur, dan akses untuk bermain golf di Jakarta.
Tommy bebas dengan masa tahanan yang sangat dipotong remisi. Setelah bebas, ia langsung berusaha membeli Golkar pada tahun 2009 dengan pundi-pundi raksasa kekayaan keluarganya. Ia dikalahkan Aburizal Bakrie.
Gus Dur sendiri tidak sempat melihat Tommy ditangkap dari posisi menjabat sebagai presiden.
Gus Dur keburu digoncang dengan Operasi Semut Merah dan berbagai krisis politik.
Akhirnya, Gus Dur kalah dan digulingkan dari kursi kepresidenan pada pertengahan 2001.
---
Itulah bagaimana keluarga Cendana berhasil lolos dari jerat hukum.
Soeharto mati dengan pulas dan santai pada tahun 2008. Tubuhnya dikubur di suatu ancient temple mistis di atas bukit yang tersembunyi di tengah hutan lebat kaki Gunung Lawu yang angker, seperti seorang raja Jawa kuno. Ketika gw solo travelling ke situ dengan motor, templenya dijaga segerombolan penjaga.