Karena sejak kemarin malam, saya tdk bisa masuk ke akun lama saya @msaid_didu shg utk sementara gunakan akun ini. Nanti kalau sdh akun lama kembali maka akan gunakan akun lama. Mhn di up @DonAdam68 @panca66@maspiyuuu@alvinlie21@fadlizon
Stlh panggilan I saya tdk hadir krn pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon utk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bhw pemeriksaan akan mengikuti protokol COVID-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah bsk, Jum'at 15/5 sy akan hadir di Polri.
Stlh panggilan I saya tdk hadir krn pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon utk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bhw pemeriksaan akan mengikuti protokol COVID-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah bsk, Jum'at 15/5 sy akan hadir di Polri.
Ada 3 bahaya utama Perpu no 1 thn 2020 yg baru disahkan oleh DPR :
1. Sampai 2022, utang boleh lbh 3 % dari PDB tanpa batas maksimum - tambaha. utang boleh berapa saja ?
2. Kerugian yg terjadi bukan kerugian negara.
3. Pjbt tdk boleh dituntut scr pidana dan/atau perdata
Pengesahan berbagai UU, seperti Revisi UU Minerba dan Perpu Corona di tengah PSBB adalah praktek nyata oligarki kekuasan yg abaikan aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Nahh lohh..denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS ikutan naik ..dari 2,5% menjadi 5% ..
Rakyat akan mati pelan2 karena dimiskinkan oleh pemerintahannya sendiri 😢😢
https://t.co/Lsw2BiaSMk
Kemarin riwayat Trias Politika tamat. Hak Anggaran DPR dilucuti dengan Perpu 1/2020. Kekuasaan Mahkamah Agung dipunggungi dalam perkara tarif BPJS dengan Perpres 64/2020.
Jangan-jangan beliau pikir negara ini adalah dirinya.
P @jokowi , kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!
Pengesahan berbagai UU, seperti Revisi UU Minerba dan Perpu Corona di tengah PSBB adalah praktek nyata oligarki kekuasan yg abaikan aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Ada 3 bahaya utama Perpu no 1 thn 2020 yg baru disahkan oleh DPR :
1. Sampai 2022, utang boleh lbh 3 % dari PDB tanpa batas maksimum - tambaha. utang boleh berapa saja ?
2. Kerugian yg terjadi bukan kerugian negara.
3. Pjbt tdk boleh dituntut scr pidana dan/atau perdata