@kring_pajak kak kalau ada perubahan dipelaporan PPh 21, misalkan sebelumnya sebagai pegawai tetap kemudian ingin diubah menjadi pegawai tidak tetap karena salah input. Tapi saat penginputan sbg pegawai tetap tadi sdh terlanjur diterbitkan kemudian dilaporkan. Itu bgmn ya kak?
Kak kenapa hasil import PPh 21 kayak gini ya? Padahal untuk penginputan NPWP pemotong sudah sesuai dan tidak ada pengubahan pada template. Untuk NPWP pemotong itu pakai NPWP perusahaan kan ya kak? @kring_pajak
@kring_pajak kak mau tanya, kalau untuk aktivasi coretax orang pribadi itu pilih yang Orang Pribadi atau Warisan Belum terbagi? Bisa tolong arahkan step aktivasinya?
@kring_pajak kak kalau pelaporan pph21 karyawan tidak tetap masih menggunakan tinku (npwp dari coretax yang 9999...) Apakah di akhir tahun ketika pelaporan satu tahunnya perlu diganti/diperbaiki hingga tidak menggunakan tinku seperti pada karyawan tetap?
Kak kalau pelaporan PPh 21 di coretax seharusnya kan ada penandatangan tapi di saya munculnya kaya gini, udah dari sebelum lebaran. Error terus, dan penandatangannya tidak muncul padahal sudah dimasukkan @kring_pajak
Kak kalau penghasilan kena pajaknya baru di bulan desember, januari sampai november tetep di laporin ya?
Apakah boleh jika pelaporan bukti potong dilaporkan di satu tahunkan seperti di applikasi pph21 yang lama?
@kring_pajak