Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku. jadi kalau kita byr jasa arsitek , cuma kena PPN JLN ya?
tapi di pasal 22 :
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dlam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
@kring_pajak siang mau bertanya kepastian ini di P3B, takut salah baca, jadi kalau kita membayar jasa Arsitek ke org pribadi WN Australia,apakah tidak dipotong PPh 26? apa artistek tersebut cukup membayar pajak di negaranya? kalau di pasal 14 nya kan itu masuk ke Pekerjaan Bebas
@kring_pajak sore, jika karyawan mendapatkan 2 bukti potong masa 03 sd 05 dan masa 06 sd 12 dari satu penerima kerja (akibat mutasi ke cabang) tetapi penghasilan brutonya 40 juta .. lbh baik memakai SPT 1770 SS atau 1770 S?