Putusan MK sangat jelas: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu..” Tapi lucunya DPR akrobat sedemikian rupa untuk menganulir Putusan MK. Logikanya sederhana: masak partai yg tidak punya kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yg punya kursi harus mencapai minimal 20%-30% utk bisa mencalonkan di pilkada. Saya ngga paham lagi deh 🤪
DPR tidak harus mengikuti Putusan MK. Keduanya sama-sama paham konstitusi. Keduanya sama-sama lembaga tinggi negara. Keduanya adalah penafsir konstitusi, DPR hasilnya UU, MK hasilnya putusan.
Bahlil Lahadalia menyinggung soal 'Raja Jawa' di dalam pidato perdananya setelah resmi ditunjuk sebagai ketua umum Partai Golkar baru pengganti Airlangga Hartarto.
#TempoHeadliner
Dinasti baru sudah terbentuk pada tingkat pemerintahan tertinggi di Republik ini. Dari pengalaman negara-negara tetangga, ga ada yang bagus dari politik dinasti. Brace for impact.
Pemilu kita hampir selalu menggambarkan tingkat pendidikan kita.
Demokrasi gak berjalan baik tanpa tingkat pendidikan yg baik pula.
Sayangnya kontrol & status quo lebih mudah didapatkan jika tingkat pendidikannya rendah.
Sepenting itu ternyata pendidikan.
Heiiii…. Kenapa kalian bersedih? Tindakan dan pilihanmu hari ini bukan tentang kisahmu hari ini pula. Ini tentang anak cucumu. Yg membedakan kalian dgn yg bersorak itu hanya sejengkal: Imajinasi hebat masa depan bangsamu.
Kira2 apa manfaat rame2 putusan MK ttg syarat usia capres/cawapres kmaren kalo toh gibran ga bersedia maju?
Selain utk nunjukkan siapa yg punya kuasa dan pengaruh di MK..
Jangan2 uda disiapkan utk pertarungan di sidang sengketa hasil pemilu 2024
Yg dilakukan Bu Mega itu permainan politik tingkat tinggi, yaitu mendahului manuver Jokowi dgn partai2 koalisinya. Harus diakui Bu Mega adalah politikus hebat.
Mulai bermunculan gimmick karangan bunga dikirim ke kantor PSSI, dengan tulisan pesan mirip-mirip, dan yang nampang & didukung kok malah Ketum PSSI nya 😂
Pake mengatasnamakan fans bola, dan pedagang sekitar stadion pula, hadehh....