Bisa masuk penghinaan ringan Pasal 436 KUHP baru (berlaku 2026). Ancaman max 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Delik aduan, suami harus lapor dulu.
Kalau sampai bikin takut, hilang percaya diri, atau penderitaan psikis, bisa kena KDRT psikis (UU PKDRT), ancaman lebih berat.
Tapi untuk sekali bilang gitu, jarang langsung diproses kecuali ada laporan dan bukti dampaknya.
𝐒𝐀𝐅𝐀𝐑𝐈 𝐌𝐔𝐑𝐀𝐋 : 𝐍𝐄𝐕𝐄𝐑 𝐒𝐓𝐎𝐏 𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓!
76 titik melingkar dari utara, barat, timur, selatan.
Dengan ini kami awali project dukungan tanpa henti melalui karya seni. Tembok-tembok jalanan adalah media utama mengungkapkan perasaan maupun menyampaikan pesan.
(1/76)
𝑷𝑺𝑺 𝑾𝑰𝑳𝑳 𝑹𝑬��𝑨𝑰𝑵 𝑻𝑯𝑬 𝑩𝑬𝑺𝑻
JAKAL TAMPIL x @SLEMANCENTRAL x @LCNxPSS
Jl. Delima - Jl. Kurma, Condongcatur, Depok, Sleman 55283
Mari berkoloni bersama kami! PSS SLEMAN SAK NDALAN-NDALAN!