@bachrum_achmadi Emang kalo dah pensiun jadi presiden pengawalan nya apa masih tanggungan negara ? Dan brapa banyak pengawal nya ? Itu dibiayai dari pajak negara loh
KALAU JOKOWI PUNYA IJAZAH ASLI TIDAK AKAN BERBELIT-BELIT....
PROF. RYAAS RASYID SEBUT JOKOWI TAK PUNYA IJAZAH ASLI DARI UGM, KALAU ADA PASTI SUDAH DITUNJUKKAN PADA PUBLIK DARI DULU....‼️
#PresidenNegaraBangkrut#PresidenNegaraBangkrut
🆘🆗
Link : https://t.co/eBE2CIn1dg
𝗕𝗮𝗽𝗮𝗸 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻, 𝗔𝗻𝗱𝗮 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗦𝘂𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻: 𝗠𝗕𝗚 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶
𝗗𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮
𝗔𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮
Bapak Presiden, selamat jumat pagi. Akan sholat jumat dimana hari ini, Pak?
Kemarin saya menghadiri sidang pembacaan putusan MK terkait konstitusionalitas Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya hadir selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait para dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam 𝘊𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘵𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘢𝘯𝘥 𝘈𝘥𝘮𝘪𝘯𝘪𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘪��𝘦 𝘓𝘢𝘸 𝘚𝘰𝘤𝘪𝘦𝘵𝘺 (𝘊𝘈𝘓𝘚).
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya.
Bagaimana memahami putusan MK terkait MBG tersebut?
Kalau tidak hati-hati, kita sangat mudah keliru membaca putusan MK. Banyak bagian dari putusan yang bersifat ambigu. Di satu sisi, MK memutuskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi; di sisi lain, MK menyatakan program MBG sendiri tetaplah konstitusional.
MK memutuskan, anggaran MBG seharusnya tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jikapun ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri, dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20 % anggaran pendidikan (𝘤𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘵𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘮𝘢𝘯𝘥𝘢𝘵𝘰𝘳𝘺). Terlebih MK memandang, program MBG bukanlah komponen utama anggaran pendidikan. Karena, masih banyak persoalan pendidikan lain yang perlu diprioritaskan anggarannya seperti pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan atau pemenuhan gaji/tunjangan guru.
Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028. Meskipun memahami kompleksitas politik hukum anggaran, seharusnya MK sebagai pengawal konstitusi tegas memutuskan anggaran MBG inkonstitusional, dan karenanya harus direvisi oleh Presiden dan DPR, melalui UU APBN-Perubahan Tahun 2026.
Atau, kalau dihitung tidak memungkinkan karena tahun 2026 tinggal tersisa 5 bulan saja, putusan MK harus dilaksanakan untuk APBN Tahun Anggaran 2027. Argumentasi memberikan batas waktu hingga tahun 2028 bukanlah pertimbangan yuridis, tetapi lebih kepada persoalan teknis-politis, yang seharusnya bukan ranah MK untuk memutuskan.
Apapun Bapak Presiden, putusan MK soal MBG memperlihatkan ada tiga persoalan mendasar dalam program MBG yang Bapak banggakan.
Pertama, secara 𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡-𝙠𝙤𝙣𝙨𝙩𝙞𝙩𝙪𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡, anggaran MBG dalam UU APBN bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, secara 𝙩𝙖𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖-𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡, program MBG telah menghadirkan kasus korupsi, terbukti dengan ditetapkan Kepala MBG Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.
Ketiga, secara 𝙥𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣, MBG telah merusak prioritas arah pendidikan kita, karena komponen dan masalah utama pendidikan dikalahkan dengan kegiatan berdasarkan janji kampanye elektoral, yang tidak sejalan dengan amanat 𝘤𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘵𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘮𝘢𝘯𝘥𝘢𝘵𝘰𝘳𝘺 dan 𝘮𝘢𝘯𝘥𝘢𝘵𝘰𝘳𝘺 𝘴𝘱𝘦𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨, yaitu anggaran minimal 20% yang diwajibkan konstitusi.
Bapak Presiden, putusan MK soal MBG ini menegaskan, mengelola negara tidak cukup hanya dengan niat baik saja. Memberi makan gratis kepada siswa, tentu bisa dilihat sebagai niat mulia negara menjaga kesehatan generasi penerusnya. Tetapi, tanpa perencanaan yang matang, tanpa tata kelola yang baik, program dengan alokasi anggaran yang jumbo, bisa dengan mudah terjerembab menjadi program bagi-bagi proyek dan pesta pora korupsi.