I like calm people. Who aren't loud just to be noticed. Who read deep books. Tolstoy, Dostoevsky, Nietzsche. Who can sit through a 2-hour documentary about aliens and actually enjoy it. Smart as fuck. Zero show-off energy. No performance. No drama. Just a calm vibe. They notice things. Think deeply. Talk less, understand more. The ones who stay low-key and private in a world obsessed with being seen. Those are my people.
Momen blank screen pas pergantian episode di Netflix dan bisa ngeliat reflection kita di layar laptop tuh bikin mikir what are you doing with your life.
NOT MY FRIEND MARRYING IMROATUS. THIS IMROATUS. CONGRATULATIONS FOR Y’ALL 😭😭😭😭😭 lucu banget liat video imroatus ijab kabul (semoga bahagia selalu kalian)
halo ganyangka bakal rame 🙏🏻 ini kebetulan temen smp-sma dan aku gabisa dateng soalnya di jkt :”) semoga bahagia kalian. dan salah satu ucapan dari sesama temen smp paling kusuka yg direpost juga:
100% VC/investor yang curhat ke kami, bilang Indo terlalu berisiko untuk investasi sejak kasus Ibam, Nadiem, dan Nicko.
Ada yang pilih rugi miliaran daripada ambil risiko investasi di industri yang kalau startupnya sukses malah kena kriminalisasi atau diperas oknum2 korup.
Yang namanya investor, sudah pasti paling perhitungan soal risiko.
Kalau sudah bertindak profesional pun, tidak menerima uang sepeser pun, masukan dan keputusannya wajar, tapi tetap bisa kena kriminalisasi, bagaimana mereka bisa percaya Indonesia punya kepastian hukum?
Bagi investor, artinya risikonya tinggi bahwa suatu hari nanti investasinya bisa dikriminalisasi, dan imbalnya rendah karena nilai investasinya bisa hancur lebur.
Kalau risikonya tinggi, imbalnya rendah, buat apa dia investasi di Indonesia?
Yang Indonesia butuhkan bukan regulasi baru, bukan juga taruh founder startup di panggung.
Yang Indonesia butuhkan adalah kepastian hukum.
Contoh sederhana soal ketidakpastian hukum: dalam kasus Ibam, tafsir Pasal 3 UU Tipikor diperluas, sehingga semua orang yang pernah ikut rapat pemerintah dianggap punya kewajiban setara pejabat.
Padahal Ibam sudah berkali-kali mengingatkan kementerian secara profesional bahwa Chromebook butuh diuji dulu, dan fakta persidangan menunjukkan peringatan Ibam tidak didengar oleh pejabat Eselon I/II yang melakukan pengadaan.
Tapi Ibam tetap divonis 4 tahun penjara karena perluasan tafsir di atas.
Tiga hakim menilai bahwa mengingatkan dan menyatakan keberatan saja tidak cukup.
Ibam, yang berstatus konsultan eksternal, bahkan ngga digaji oleh negara, dianggap secara de facto punya kewajiban menghentikan para pejabat Eselon I/II tersebut dalam menyalahgunakan masukan yang pernah Ibam berikan.
Apakah masuk akal, seorang konsultan yang bukan pejabat pemerintah dianggap punya kewenangan secara de facto, padahal fakta persidangan menunjukkan masukannya banyak tidak didengar?
Apabila penegakan hukum tipikor dalam praktiknya justru berujung pada kriminalisasi, dan memaksa hakim melakukan “akrobat hukum” untuk mempertahankan konstruksi putusannya, maka patut dipertanyakan: apakah kepastian hukum masih menjadi tujuan utama?
Ataukah putusan tersebut lebih ditujukan untuk mempertahankan narasi hukum tertentu, meskipun harus mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, dan malah menghasilkan preseden buruk bagi negara kita?
Masa sih preseden buruk? Mari kita ambil contoh.
Kamu pernah ikut FGD pemerintah? Pernah diundang rapat oleh kementerian/lembaga dan dimintai masukan?
Dengan perluasan tafsir UU Tipikor di atas, kamu bisa dipenjara kalau suatu hari masukan kamu dipakai pejabat untuk korupsi.
Karena masukan kamu bisa dianggap memberi kamu kewenangan secara de facto, lalu kamu dinilai tidak menghentikan pejabat melakukan korupsi, meskipun korupsinya mereka lakukan tanpa sepengetahuanmu.
Ironisnya, seperti dalam kasus Ibam, yang kemudian diancam penjara adalah kamu, bukan pejabat-pejabat korup tersebut.
Kamu tidak menerima uang korupsi sepeser pun? Tetap bisa dipenjara.
Ini karena UU Tipikor sudah lama mengalami perluasan tafsir melalui adanya frasa "memperkaya pihak lain".
Dalam putusan Ibam, kelima Hakim mengakui Ibam tidak memperkaya diri maupun menerima aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, tapi tetap divonis karena "memperkaya pihak lain".
Padahal frasa tersebut awalnya dirumuskan untuk memidana orang yang menerima keuntungan secara tidak langsung lewat pihak lain, namun kini menjadi pasal karet karena tafsirnya diperluas.
Dengan adanya putusan terhadap Ibam, kini Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 604 KUHP baru, kembali dihadapkan pada risiko perluasan tafsir menjadi pasal yang semakin karet lagi.
Yaitu siapapun yang pernah beri masukan bagi negara, jadi dianggap punya kewajiban menghentikan pejabat menggunakan masukannya untuk korupsi, meskipun korupsi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dia.
Kami tidak ingin putusan Ibam digunakan sebagai preseden untuk memenjarakan banyak orang yang pernah atau mau bantu Indonesia.
Apalagi sampai membuat hukum menjadi semakin tidak pasti, sampai-sampai pejabat korup bisa bebas dengan cara menyalahkan masukan orang yang tidak korupsi atas perbuatan korup mereka.
Apa jadinya masa depan Indonesia kita tercinta, jika ketidakpastian hukum menjadi sekentara itu?
Semua ini, adalah pendorong kami untuk terus berjuang melalui banding.
Jangan sampai hanya demi pihak-pihak tertentu mengejar sebuah "target", kepastian hukum satu negara dicederai, dan efek dominonya menjalar ke mana-mana.
Putusan yang penuh "akrobat" ini harus dibatalkan. Ibam, Nadiem, Nicko, dan semua yang dikriminalisasi harus bebas. Kepastian dan supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan.
Banyak hal di negara ini niscaya bisa kembali ke jalur yang benar jika penyalahgunaan hukum bisa dihentikan.
Mohon bantu kami, mohon kawal selalu 🙏🏼