Sbenernya putusan MK td malam sgt dalam n dahsyat, to byk yg belum ngeh.
Gibran secara hukum sudah tidak lagi sah sbg wapres.
Artinya;
Gibran seharusnya sdh tidak boleh disebut wakil presiden.
https://t.co/wptCtKVANG
Siang Mblo. 😂
Siapa pun pemilik suara dalam narasi Video ini, kamu berani. 🤪👍👍👍
Semoga Si Nenek Wong Kitjlick dengan Buzzer² Kroconya dengerin ini. 🤣
.
Menu MBG menyajikan tembolok ayam...? 😷
Tembolok ayam merupakan bagian dari saluran pencernaan tempat menumpuknya sisa makanan yang belum dicerna...
Apakah bisa kita simpulkan SPPG ybs memotong ayam sendiri dan gak dibersihkan dengan benar...?
Masak anak-anak dikasih tai...? 🤮🤮
@Dospemz@menuembegejelek
#ViralForJustice#TolakEksporPasirLaut#SavePelabuhan#SaveLaut
Alhamdulillah 2 Juni 2025 MA kabulkan gugatan atas PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Gugatan diajukan seorang dosen asal Surakarta, Dr. Mochammad Taufiq.
Materi gugatan, PP 26/2023 bertentangan dengan UU dan mengancam ekosistem laut.
MA kabulkan gugatan dan menilai PP tersebut lahir tanpa perintah UU di atasnya, hanya berdasar "kebutuhan lapangan". Hal ini bertentangan dengan UU No.32/2014 tentang Kelautan, khususnya pasal 56.
-------
Dimana dana konsesi dan jasa labuh?
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, aturan turunannya PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Pasal 42 ayat (2b): Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, *alur - pelayaran* , dan jaringan jalan; PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran - pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2): *Otoritas Pelabuhan* mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, *alur - pelayaran*, dan jaringan jalan.
Biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran bersumber dari dana konsesi dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.
Dimana uang hasil pembayaran konsesi dan jasa labuh? Kenapa malah dibebankan pada pengelola pelabuhan (contoh 1,2 T dibebankan ke PT Pelindo untuk atasi rob Tanjung Emas Semarang).
--------
Putusan MA bermakna PP No.26/2023 batal demi hukum dan tidak berlaku. Ijin ekspor pasir laut yang telah diterbitkan bagi beberapa perusahaan batal demi hukum.
Saya mendukung Presiden Prabowo untuk selamatkan sstidaknya 18 peabuhan dan alur layar yang alami sedimentasi, mohon diterbitkan aturan agar pasir sedimentasi dapat digunakan untuk revitalisasi ekosistem pelabuhan, termasuk alur pelayaran.
Salam Sopan Indonesia!
SIAPAPUN YG INGIN AKUN NYA DI PROMOSIKAN CARANYA GAMPANG TINGGAL KUTIP SETIAP STATUS YG SYA UPDATE 😌
BERITA YG DI SEMBUNYIKAN IDF !!
8 LUKA BERAT 37 KERA PINDAH ALAM , INFO SEMENTARA UNTUK HARI INI 🤪
Saaakiiit....
Emang sakiiiit ...🤪