@Ga1447981238054@Joulevansu Iya ngikuti zaman untuk sesuatu yg belum ada sebelumnya. Untuk sesuatu yg ada, kayak pernikahan, ya nggak berubah. Aturan tetap sama. Buktinya? Silakan cari ulama besar yg secara mutlak mengharamkan menikahi anak di bawah umur, ulama klasik, modernz you name it.
@NandeBapakuKaro@Joulevansu Jika dalam Islam, zaman dulu boleh menikahi anak kecil, maka hari ini juga boleh. Pembatasnya cuma apakah pemerintah mengizinkan. Kalau pemerintah mengizinkan, maka hari ini pun menikahi anak kecil juga halal
@Ga1447981238054@Joulevansu Another reminder : di agama Islam apa yg berlaku ribuan tahun lalu, juga berlaku hari ini. Karna Islam berlaku sampai akhir zaman, termasuk hari ini