Link : https://t.co/BAeM75vg8A
𝗠𝗔𝗦 𝗪𝗔𝗣𝗥𝗘𝗦, 𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥𝗟𝗔𝗛
𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗣𝗘𝗡𝗗𝗜𝗗𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗨𝗕𝗔𝗛 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗚𝗜𝗕𝗥𝗔𝗡?
𝗗𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮
𝗔𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮
Mas Wapres Gibran, apa kabar? Selamat Jumat pagi.
Izinkan saya melanjutkan surat kami yang apa adanya.
Kemarin, saya menyarankan Mas Wapres untuk menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat. Kami masih menunggu 𝘭𝘩𝘰 𝘔𝘢𝘴.
Sejauh ini, saya menduga Mas Gibran melengkapi syarat pendidikan sebagai Calon Wakil Presiden dengan memperbaharui Surat Keterangan dari Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan Mas Wapres:
“Telah menyelesaikan pendidikan “grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia”.
Kalau hanya dengan surat keterangan tersebut, tanpa ada bukti ijazah kelulusan dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, saya berpandangan bahwa, Mas Wapres tidak memenuhi syarat pendidikan. Bahkan, jikapun ada ijazah kelulusan, tetap harus dibuktikan, melalui surat resmi bahwa ijazah tersebut bukan hanya setara dengan pendidikan SMA atau sederajat; tapi juga dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang resmi menyelenggarakan pendidikan SMA atau sederajat.
Namun, kemarin saya mendapatkan informasi mengejutkan bahwa bukan hanya syarat umur yang diubah untuk membuka pintu agar mas Wapres bisa maju dalam Pilpres 2024; Syarat pendidikan juga diubah dan disesuaikan agar Mas Wapres tetap bisa maju, andaipun tidak mempunyai ijazah setara pendidikan SMA.
Kita semua tahu, syarat umur diakali melalui “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Syarat umur Capres dan ��Cawapres yang awalnya berusia paling rendah 40 tahun, diubah dengan Putusan 90 MK, menjadi:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/𝘀𝗲𝗱𝗮𝗻𝗴 menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Terang-benderang bahwa rumusan norma tersebut disesuaikan dengan Mas Wapres yang saat itu sedang menjabat sebagai Walikota Solo. 𝘗𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘔𝘢𝘴 𝘎𝘪𝘣𝘳𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘯𝘨𝘦𝘵!
Perlu dicatat, Putusan 90 MK yang mengakali syarat umur tersebut dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Yang banyak orang tidak sadar dan tidak tahu, bahwa tepat seminggu sebelumnya, pada tanggal 9 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari – yang diberhentikan karena tindakan asusila – menandatangani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2024.
Mas Wapres, yang perlu cermat kita baca dari Peraturan KPU tersebut adalah pasal 18 ayat 3, yang berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗰𝘂𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗹𝘂𝗮𝗿 𝗻𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶
dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
Yang dimaksud pada ayat (1) huruf m adalah, syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat adalah dokumen, “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Membaca bunyi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu, saya tidak bisa lain kecuali menyimpulkan bahwa, norma itu sengaja dirumuskan untuk kembali membantu Mas Wapres lolos dan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Karena, jikalaupun tidak memiliki bukti kelulusan dari luar negeri di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, Mas Wapres cukup menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi.
Framing tuduhan ke Jendral TNI (Purn) Sjafrie Syamsuddin @sjafriesjams terus gencar - ada agenda sangat jelas dibaliknya - ini perlawanan Geng SOP kepada Rezim @prabowo
Tuduhan ybs sangat serius dan sepertinya suatu saat ybs harus bersedia menunjukkan bukti terhadap tuduhan tersebut demi perbaikan bangsa ke depan.
Bagaimana kasus mantan Ketua KPK, Pak Firli yg mandeg ? Apa ada juga yg lebih berkuasa menghalangi ?
Link : https://t.co/CzvtS0skpF
𝗠𝗔𝗦 𝗪𝗔𝗣𝗥𝗘𝗦 𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥, 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗗𝗜𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥𝗞𝗔𝗡
Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, salam kenal, selamat Kamis Pagi.
Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres.
Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮? 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.
Yang sudah sering diperbincangkan adalah terkait Putusan 90 Mahkamah Konstitusi, yang saya sebut, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK itu menyebabkan Mas Wapres memenuhi syarat umur sebagai calon wakil presiden. Sebagai pembelajar Hukum Tata Negara, saya berpendapat, itulah putusan hukum yang paling menyakitkan dan melukai konstitusi bernegara kita. Ketika syarat umur dan hukum dasar konstitusi diakali demi kontestasi kursi wakil presiden.
Tapi, banyak pihak yang mengatakan, soal syarat umur sudah selesai. Saya sebenarnya tidak sepakat. Tapi anggaplah selesai. Maka yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, bahwa soal ijazah atau sekolah inipun, sudah lama diperdebatkan. Tapi, mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara.
Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres. Ijazah yang pernah Mas Wapres tunjukkan ke publik ketika masih menjadi Walikota Solo, adalah ijazah 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 dari 𝘜𝘯𝘪𝘷𝘦𝘳𝘴𝘪𝘵𝘺 𝘰𝘧 𝘉𝘳𝘢𝘥𝘧𝘰𝘳𝘥, Singapura. Bukan ijazah SMA.
Yang kami ketahui dari berbagai sumber, pemberitaan perkara pada persidangan di pengadilan negeri, peradilan tata usaha negara, ataupun di Komisi Informasi Pusat adalah, Mas Wapres ijazahnya disetarakan SMA karena telah menempuh pendidikan di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, Sydney, Australia.
Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apapun, misalnya surat keterangan lulus dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 kepada kami. Kalau ijazah S1 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya 𝘩𝘢𝘲𝘲𝘶𝘭 𝘺𝘢𝘬𝘪𝘯, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres.
Sebab, kalau logikanya sekolah di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 itulah yang disetarakan dengan pendidikan SMA, maka harus ada ijazah dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 itu sendiri. Sejauh ini yang beredar di media massa bukanlah ijazah, tetapi Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan, Mas Wapres:
“Telah menyelesaikan pendidikan "grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan.
Indonesia : 48 Mentri & 5 pejabat setingkat Mentri (total 53 orang)
Amerika : 15 Mentri
Jepang : 20 Mentri
Inggris : 22 Mentri
Jerman : 16 Mentri
Australia : 30 Mentri.
Kata @prabowo "Emang gue pikirin"🤪
Jk UGM menolak, ini artinya pembangkangan & penghinaan thd lembaga peradilan di Indonesia.
UGM lbh patuh membela borok mantan penguasa drpd kepentingan publik. Ada apa dgn UGM sebegitu gigihnya membela seorg mantan penguasa dan rela mengorbankan nama besar UGM.
UGM sungguh memalukan!😳
LATE POST:
MENYANGGAH IJAZAH JOKOWI
Jumat lalu, saya bertemu dengan Mas Roy Suryo dan para sahabat lainnya. Sebagai kuasa hukum Beliau, saya siap mendampingi melawan kedzaliman kuasa yang mewujud dalam kasus "Ijazah Palsu" Jokowi.
Allah SWT sudah sampaikan dalam. QS. Al :32
"Kehidupan dunia seperti permainan senda gurau".
Seperti yang terjadi pada saya.
Tanggal 23 Juli 2026 dakwaan terhadap saya dinyatakan batal demi hukum.
Artinya saya bebas dari status terdakwa.
Tanggal 28 Juli 2026 Hakim menetapkan sidang tanggal 6 Agustus 2026 dimana saya menjadi terdakwa (lagi).
Ya udah. Saya nyanyi lagunya God Bless saja
"Dunia ini panggung sandiwara
Ceritanya mudah berubah.... "
Lanjutin ya... Saya lupa liriknya.
Bupati Sikka, NTT Juventus PS yang ketua DPP @psi_id
Istrinya flexing pakai tas hermes 28 Gold 333 Juta.
Sementara NTT masuk prov dg kemiskinan tertinggi.
Duaaar...! Ini lebih dahsyat dari soal Ijazah 😲
FX Hadi Rudyatmo mantan Walikota Solo, Jateng membeberkan dugaan kebohongan Jokowi.
FX Hadi Rudyatmo: "Cerita tentang dia digusur 3x (dari bantaran sungai) tempat tinggalnya itu saya bukan Jokowi" 🤦♂️🤦♂️🤦♂️
Lebih 8 juta ha yg selama ini dirampok oleh oligarki, kita semua diam dan sktr 6 juta ha sudah disita dan dikembalikan.
Saat 961 ha (0,01 %) dari yg dirampok oleh oligarki diserahkan ke negara utk fungsi pertahanan kita berteriak.
PROYEK YG JADI LAHAN BANCAKAN
Proyek rumah untuk pahlawan malah jadi ladang bancakan. Ada pejabat tinggi yang main ganda: bertindak sebagai Regulator (Pemberi Proyek) SEKALIGUS Penggarap Proyek. Jeruk makan jeruk!
Bantu RT, JANGAN BIARKAN KASUS INI MENGUAP!