Panduan Impersonate Coretax
Wajib Pajak dapat mewakilkan kewajiban perpajakannya lewat Wakil/Kuasa/PIC TKU melalui Coretax.
Simak infografis berikut untuk panduannya.
#KawanPajak, pemberlakuan Coretax efektif mulai masa Januari 2025
Coretax akan memberikan layanan perpajakan yang lebih tersentralisasi sehingga seluruh administrasi #KawanPajak menjadi satu kesatuan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax dapat mengakses https://t.co/8eAlbu2Dg1
Daftar NPWP di Coretax #KawanPajak, Sekarang proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui https://t.co/eOhbDCPSod.
Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya di infografis berikut.
[PEMBARUAN]
Solusi Kendala Password dan Passphrase di Coretax DJP
1️⃣ Hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase.
2️⃣ Pastikan password dan passphrase Anda memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.
Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.
#KawanPajak, kini telah hadir panduan, informasi, dan FAQ yang tersedia di https://t.co/Uvpv7o6crm.
Selain itu, #KawanPajak bisa langsung mengunduh buku panduan ringkas Coretax melalui tautan berikut https://t.co/VTPBLMRngu
Jika ada kendala spesifik, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Twitter/X @kring_pajak atau melalui Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
#KawanPajak, OTP di Coretax DJP adalah langkah keamanan penting untuk melindungi akun pengguna.
Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar sudah benar dan aktif serta memiliki pulsa yang cukup untuk mendapatkan OTP.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://t.co/8eAlbu2Dg1.
#KawanPajak, password Coretax DJP adalah tanggung jawab personal setiap Wajib Pajak.
Jaga kerahasiaan password dan passphrase untuk melindungi data perpajakan. Hindari membagikan informasi ini kepada siapa pun, termasuk pihak yang tidak berwenang.
Mari bersama-sama wujudkan keamanan dalam pengelolaan akun Coretax DJP.
Kemudian, isikan data sumber penghasilan dan mengisi alamat wajib pajak. Selanjutnya lakukan verifikasi, pastikan data benar-benar sama dengan KTP. Lalu, lakukan validasi foto dan ajukan permohonan.
#KawanPajak dapat melakukan cek secara berkala inbox e-mail untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran NPWP.
Selanjutnya, pengisian data dan identitas wajib pajak, kemudian lakukan verifikasi e-mail dan nomor handphone. Pastikan pulsa cukup dan mohon untuk tidak mengklik permohonan OTP secara berulang.
Tahap registrasi berikut dimulai dari mempersiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk NIK Anda. Untuk tutorial ini pilih pendaftaran dengan aktivasi NIK.
#KawanPajak, sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui https://t.co/eOhbDCPSod.
Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya di infografis berikut.
- Utas -
Lamgkah terakhir, lakukan konfirmasi pernyataan dan klik simpan. Selamat #KawanPajak telah mendapatkan kode otorisasi DJP.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui Twitter/X @kring_pajak atau melalui Kantor Pajak terdekat.
Langkah selanjutnya, #KawanPajak pilih jenis sertifikat elektronik dan mengisi passphrase sesuai ketentuan pada infografis berikut. Lalu, lakukan verifikasi identitas dengan pengambilan foto untuk memastikan identitas sesuai dengan database.
#KawanPajak, sekarang Anda bisa mendapatkan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP melalui https://t.co/eOhbDCPSod.
Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara digital.
Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang ada dan siapkan dokumen yang diperlukan. Simak infografis berikut untuk informasi lebih lanjut!
Berikut contoh kedua terkait pencantuman keterangan berupa DPP dan PPN dalam Faktur Pajak atas penyerahan BKP selain penyerahan BKP yang tergolong mewah dan/atau JKP yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur.
Berikut contoh pertama terkait pencantuman keterangan berupa DPP dan PPN dalam Faktur Pajak atas Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur.
#KawanPajak, mulai 16 Januari 2025, pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh DJP, dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-Faktur.
Adapun untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025 oleh seluruh PKP tetap menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut untuk informasi lebih lanjut!