Seiama dunia ini djpandang sebagai sesuatu yg indah maka engkau akan memburunya, sebaliknya jika dunia ini dilihat hanya sebatas bayang2 lalu engkau membelakanginya, maka ia justru akan mengikutimu kemanapun engkau pergi
Butuh Biaya Rp 497 Trilyun !
Semua Turun Gunung ;
Presiden, 1 Kabinet, KPU, Bawaslu, ASN, Perangkat Desa, Aparatur Negara (TNI - Polri), Oligarki, Bansos, Ulama Bayaran, BuzzeRp Bayaran, Lembaga Survey 58%, Para Kaum All In.
Manusia Mahal ABAD ini ..!
Menyala 🔥🔥Abahkuh 😊
Kelebihan Mukidi 🤔
Urusan Ijazah Angkat Tangan
Urusan Hutang Lepas Tangan
Urusan Capres Campur Tangan
Urusan Hukum Cuci Tangan
Sama China Thiongkok Cium Tangan 😂
Yang masih istiqomah bersama AMIN, Retweet ya! 🔁
Apapun hasilnya kami tetap bangga di barisan AMIN
“Kalah karena kejujuran itu lebih terhormat dari pada menang karena kecurangan.”
Perjuangan belum selesai, kita do'akan AMIN yang terbaik.
Surat Connie dari London:
Selamat pagi semuanya dan kawan² pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1.
Ijin saya jawab di sini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.
Kedua :
1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?
Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya.
Demikian disampaikan.
Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb. 2024 (11:12AM)
.
.
Ingat wahai semua, bhw segala sesuatunya itu pasti ada akhirnya, termasuk kekuasaan. Maka jangan sok kuasa krn pada akhirnya akan kehilangan kekuasaan.