@kring_pajak , Tanya kak terkait PMK 71/2026 jika WP Lapor SPT tahunan Badan nihil dan telah terbit STP Rp.1.000.000,- sebelum tgl 8 Oktober 2026, apakah bisa mendapatkan pengurangan 90% setelah membayar 10% nya dari denda pasal 7 nya sd 31 Desember 2026 ?
@kring_pajak , Tanya kak kalau WP Notaris yang tahun 2025 tidak/lupa mengajukan NPPN, apakah SPT tahunan bisa menggunakan laporan laba rugi dan tahun berikutnya dengan menggunakan NPPN kembali ?
@kring_pajak Tanya kak, Kalo ada institusi memberi hibah kepada Dosen untuk melakukan Penelitian, apakah Dosen ini bisa memotong PPh/PPN atas belanja dari dana hibah tsb?
@kring_pajak Tanya kak, apakah penghasilan yang dibayarkan kepada tour guide tempat wisata dengan nilai kurang dari Rp.10.000.000,- termasuk yang mendapat fasilitas PPh DTP? mohon penjelasannya
@kring_pajak Tanya kak, jika penjualan/pengalihan tanah /bangunan nilai yang tertera di kuitansi dibuat lebih rendah dari NJOP yang tertera dari SSPD PHTB, untuk mengitung PPh finalnya yang dipakai yang mana ya ??
@kring_pajak Tanya kak ? untuk pembuatan Faktur Pajak uang muka ke Kawasan Berikat (memiliki dokumen BC 4.0) apakah tgl FP mengikuti tgl invoice atau mengikuti tgl dokumen BC 4.0 ?
tgl invoice dan tgl faktur pajak kami buat sesuai uang masuk lebih dahulu.
@kring_pajak Tanya kak?? Kalau WP PT Peorangan sudah habis masa penggunan tarif PPh final 0,5% 2024, dan sudah menggunakan tarif Umum di 2025, apa bisa kembali ke tarif Final dengan terbitnya PP 20/2026
@kring_pajak , Tanya kak, kalau ada penjualan barang dengan faktur pajak keluaran namun PPN nya dipungut pihak lain (BUMN) jurnal akuntansi bagaimana ya?
@kring_pajak , Tanya kak, kalau ada faktur pajak masukan Februari 2025 yang blm masuk di SPT PPN Februari 2025, namun bulan Desember 2025 sudah mengajukan pengembalian pendahuluan ada kompensai sejak Februari 2025, apakah Bulan februari 2025 masih bisa dibetulkan ?