.
Culas, licik, pengecut. Takut kelihatan Ke Goblokannya nanti di Ruang sidang.
Jangan pernah percaya kalo Si BAJITOL bilang dia akan menghadiri Persidangan.
Ingat Rumusnya: Sen kanan beloknya ke kiri.
Kalo dia bilang akan datang, berarti kebalikannya.
.
P21 Roy Suryo resmi ditolak oleh Jaksa pada 19/6/2026, Polda Metro Jaya sewenang-wenang menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa tanpa dasar hukum.
#RevolusiBebaskanRoyTifa
Rakyat bela rakyat!!
Jaga makanan dan minuman aktivis
#RevolusiBebaskanRoyTifa
Selama si kafir Sigit masih Kapolri, maka pelanggaran hukum oleh aparat negara dan parat penegak hukum akan terus berlangsung dan hukum lndonesia akan semakin hancur.
Ketahuilah si Kafır Sigit merupakan Kapolri terlama sepanjang sejarah RI karena sengaja dipasang dan dipertahankan untuk menjaga dan melindungi Jokowi dan antek-anteknya, walaupun nyata-nyata telah menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Mereka bhkan pemilik dan bos MBG
Mereka bukan koruptor
Mereka bukan tukang bohong
Mereka bukan omon-omon
Mereka bukan tukang tipu
Mereka tidak doyan parcel
Mereka bukan termul
Mereka adalah pahlawan kebenaran yg tetap tegak dgn gagah yg menggetarkan lutut orang solo.
Ketegaran pejuang.
Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan @KRMTRoySuryo2 dan @DokterTifa. Saat pengacara dan publik meminta agar tidak pake rompi, Ibu dokter Tita dg tegas menyatakan bhw akan pake rompi utk menunjukkan ke dunia kebiadaban yg terjadi di Indonesia yg dikendalikan oleh Jokowi.
#KamibersamaRoyTifa
POLISI NANGANI PERKARA SIBER TANPA KOMPETENSI?
Sebenarnya Aneh Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE, itu bukan Tupoksinya. Pidana ITE itu yg nangani harusnya Direktorat Kriminal Khusus, Bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum.
Kalau Dirkrimum itu kompetensi dan pekerjaannya terkait Kejahatan Umum, yaitu menangani kejahatan Umum seperti Perampokan, Pembunuhan, Perkosaan, Perjudian dan kejahatan jalanan lainnya. Perkara pidana terkat UU ITE yg kompeten bukan mereka, tapi bagian Kejahatan Siber.
Pantas saja polisi yang nangani Roy Suryo dan bu dr Tifa itu gak profesional, gak paham penggunaan UU ITE secara benar. Sudah seperti itu dipaksakan P-21 oleh kekuatan luar yang lebih tidak kompeten lagi, termasuk dengan permainan opini. Terus alat bukti elektroniknya apa yg mau ditunjukkan oleh polisi ke publik sebagai bukti utama ada kejahatan siber yang melanggar UU ITE?
Direktorat Kriminal Umum itu biasa menangkap perampok. Menangkap pencuri. Menangkap Penjudi, Pemerkosa dan penjahat penjahat jalanan. Makanya tak heran mereka memperlakukan Roy dan Tifa mirip atau bahkan disamakan dengan pelaku kejahatan umum. Ini jelas penyimpangan.
Mereka tidak seharusnya memperlakukan dua orang tersangka kasus Kebebasan Berpendapat terkait ucapan atau komunikasinya di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum di jalanan.
Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut “kejahatan” komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet itu substansinya bukan kompetensi dan bukan urusan jajaran Direktorat Kriminal Umum seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini.
Jadi Polisi sejak awal dalam menangani kasus ITE ini sudah salah kamar, salah kaprah. Ditabgani oleh direktorat yg tidak tepat. Mosok Pidana ITE malah ditangani oleh direkorat yang bukan mengurusi perkara siber. Tentu saja polisi polisi di Direktorat Krimum tidak terbiasa dan tidak kompeten dengan pidana ITE.
Makanya merekapun menggunakan pasal pasal yang salah, tidak tepat, tidak relevan, dan berbekal pemahaman terhadap kasus dan hukumnya secara salah juga. Bukti bukti yang dipakai pun tidak valid, tidak berdasar ilmu digital forensik berdasar UU ITE.
Sudah begitu berani melakukan penangkapan penahanan dan memperlakukan tersangka seperti pesakitan pelaku Kejahatan Jalanan. Coba saya sekali lagi bertanya, apa dasar pasal yang dipakai nahan para tersangka itu?