Halo @kring_pajak, mohon konfirmasi.
Jika pembetulan SPT Badan posisi rugi/LB sudah lewat batas Pasal 8(1a) UU KUP, apakah ada mekanisme koreksi lain?
Apakah Pasal 8(4) atas pengungkapan ketidakbenaran hanya berlaku saat pemeriksaan dan sebelum SPHP?
Halo @kring_pajak, mohon konfirmasi.
Jika penandatangan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax adalah direktur/pengurus yang berdomisili di luar Indonesia, apakah wajib ada notarisasi/apostille/legalisasi dan diunggah pada “Dokumen Lainnya”?
Mohon dasar ketentuannya. Terima kasih.
@kring_pajak izin bertanya, apakah terdapat peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur pemusnahan aset tetap/barang (selain dokumen perusahaan)? Jika tidak ada ketentuan khusus, dasar hukum apa yang digunakan DJP untuk menilai pembuktian fiskal pemusnahan aset? Tks
@kring_pajak izin tanya, jika membuat FP Pengganti untuk transaksi USD (bulan sebelumnya), kurs yang dipakai apakah kurs transaksi awal atau kurs saat FP Pengganti dibuat? Terima kasih
@kring_pajak izin tanya, jika membuat FP Pengganti untuk transaksi USD (bulan sebelumnya), kurs yang dipakai apakah kurs transaksi awal atau kurs saat FP Pengganti dibuat? Terima kasih.
Selamat sore, izin cfm pengisian poin 6 – Penerimaan Pemerintah pada pos Penerimaan PPh minyak bumi dan/atau gas bumi. Scr ketentuan, apakah pengisian LPN bulanan mengacu pada poin 5 (jumlah pajak terutang) atau pajak yang telah dibayar/disetor pd periode pelaporan? @kring_pajak
Selamat siang, izin konfirmasi apakah sistem Coretax memungkinkan untuk menerbitkan atau membuat Faktur pajak atas credit note? Jika ya, apa saja langkah-langkah dalam proses penerbitan faktur pajak credit note tersebut? Kemudian dokumen apa saja yang diperlukan? @kring_pajak