@bokapnye_vinno@ernestprakasa Benerr mba .. TPI kebijakan lahir dr hasil politik juga sembako kebutuhan sandang papan aturan dll.. tmen2 saya jg kerja korban PHK juga banyak
Pemerintah perlu betul2 mempertimbangkan suara publik ttg Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kalau tdk ada kebijakan jaminan betul2 akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal. Misanya: Orang yg mendapat gaji Rp 5 jt/bln kalau menabung 30 thn dgn potongan sekitar 3%/bulan hanya akan sekitar Rp 100 jt. Utk sekarang pun Rp 100 jt takkan dpt rumah apalagi 30 tahun yg akan datang, ditambah bunganya sekali pun. Utk orang yg gajinya di atas Rp 10 jt pun dlm 30 tahun akan terkumpul hny sekita Rp 225 jt. Ini pun pd 30 tahun yg akan datang sulit dpt rumah. Sekarang pun sulit dpt rumah dgn uang Rp 225 jt. Ada pun orang yang gajinya Rp 15 jt misalnya lbh baik dibiarkan utk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke Bank-bank Pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lbh murah daripada menabung 3%/bulan. Apa ada kebijakan yg menjamin para penabung utm betul2 dpt rumah? Penjelasan ttg ini yg ditunggu publik.
Terimakasih dan HORMAT setinggi-tingginya kepada INTEGRITAS 3 hakim MK yang BERANI dan TIDAK TAKUT pada INTIMIDASI kekuasaan dengan menyuarakan dissenting opinion
3 hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat. Ini sekaligus PERTAMA KALI dalam sejarah sengketa pilpres, ada Disenting Opinion. Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 tidak ada dissetting opinion
Prof Saldi Isra mengakui dan menyatakan secara JUJUR, terjadi ketidaknetralan PJ kepala daerah, politisasi bansos hingga MK yang harusnya memerintahkan pemungutan suara ulang
Prof Enny Nurbainingsih dalam dissenting opinionnya mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan. Sebagian permohonan Ganjar-Mahfud "beralasan hukum" untuk sebagian
Prof Arief Hidayat menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara
Dengan dissenting opinion 3 hakim MK ini, ini artinya posisi Prabowo-Gibran tidak 100% halal atau tidak sah secara etika dan moral meskipun keputusan hukum sudah sah dengan suara mayoritas dari seluruh anggota hakim MK
Kedepan, Indonesia akan dipimpin oleh presiden yang CACAT KONSTITUSI. Semoga saja kebijakan2nya tidak cacat, walau sebenarnya kekuasan yang cacat konstitusi akan menghasilkan kebijakan yang cacat konstitusi juga
Selamat kepada Prabowo-Gibran, penguasa pertama yang CACAT KONSTITUSI dalam sejarah Republik Indonesia