Gaji UMR Jakarta 2026 naik jadi Rp 5.729.876 katanya.
Tapi yang kamu beneran bawa pulang cuma segini
SLIP GAJI MEI 2026
✅ PENDAPATAN
Gaji pokok (UMP 2026) →
Rp 5.729.876
❌ POTONGAN
• Pajak PPh 21 → Rp 232.652
• BPJS JHT 2% → Rp 114.598
• BPJS Jaminan Pensiun 1% → Rp 57.299
• BPJS Kesehatan 1% → Rp 57.299
Total dipotong → Rp 461.848
💸 GAJI BERSIH (TAKE-HOME):
Rp 5.267.028
(91,9% dari gaji bruto — 8,1% raib setiap bulan)
Dan ini belum ngitung realita hidup di Jakarta:
�� Kos → Rp 1.000.000 – 2.000.000
🍱 Makan sebulan → Rp 1.500.000
🚌 Transport → Rp 500.000+
Sisa?
Rp 267.000 – Rp 1.267.000
Bonus yang jarang orang tau
Kantor kamu juga bayar iuran buat kamu tiap bulan (tapi nggak masuk rekening kamu):
• BPJS JHT kantor 3,7% → Rp 212.005
• BPJS Pensiun kantor 2% → Rp 114.598
• BPJS Kesehatan kantor 4% → Rp 229.195
• BPJS JKK + JKM → Rp 31.014
Total benefit tak terlihat → Rp 586.812/bulan
UMR naik, biaya hidup ikut naik.
Yang nggak naik?
Tabungan kita.
Hai, Kak.
Berdasarkan notifikasi yg Kakak lampirkan "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created" seharusnya retur pajak masukannya sudah terbentuk dengan status "Created" pada menu retur pajak masukan. Silakan pastikan nota retur tersebut muncul pada menu retur pajak masukan dengan mencoba filter menggunakan nomor faktur pajak dengan menginputkan nomor faktur pajak tanpa tanda baca atau filter menggunakan NPWP penjual ya, Kak.
Pastikan juga tidak ada filter pada kolom lain yang aktif. Kemudian, pastikan kembali masa dan tahun pajak yang sesuai sebelum klik tombol refresh di atas tabel, karena tabel secara default menampilkan data untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.
Apabila nota retur masih tidak muncul, silakan mencoba mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Clear cache dan cookies pada browser yg digunakan;
2. Gunakan Private Window/Incognito Window pada browser yg digunakan;
3. Gunakan browser/koneksi/perangkat yang berbeda.
4. Klik 'refresh' pada Daftar Retur Pajak Masukan.
Jika sudah dilakukan namun masih terdapat kendala, silakan dapat meminta bantuan secara teknis terlebih dahulu pada Helpdesk KPP apabila diperlukan dapat ditindaklanjuti dengan mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Melati melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di https://t.co/Msi890iUJf.
Tks*Koso
@kring_pajak selamat pagi kak saya mau tanya kalau pembuatan kode billing di coretax untuk pembayaran ppn hanya satu faktur saja itu apa diperbolehkan ya kak ??
Amalkan doa nabi Musa ini ketika mau interview kerja, sidang skripsi, lamaran, persentasi di tempat kerja, ketemu orang, atau biar dilancarkan lisannya🤲
Hai, Kak.
Permasalahan tersebut dapat disebabkan faktur pajak uang muka dibuat tidak diinput dengan sesuai sehingga pada pelunasan otomatis akan terisi DPP dan PPN yang tidak benar.
Secara teknis, pembuatan faktur pajak dengan pembayaran termin adalah sebagai berikut:
- Uang Muka 1 (DP 1) : diceklis uang muka, untuk kolom nomor faktur tidak perlu diisi. Untuk harga satuan silakan diisi harga penuh per unit barang/jasa. Ceklist DPP Nilai Lain. Isikan 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total. Setelah simpan detail barang/jasa, pada kolom Uang Muka, silakan diinput dengan perhitungan 11/12 x nominal uang muka ya, Kak.
- Pelunasan (pembayaran terakhir): diceklis pelunasan, kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur pajak Uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
Apabila telah dibuatkan faktur pajak muka dan tidak sesuai, Silakan dibuatkan faktur pajak pengganti untuk uang muka sesuai dengan petunjuk di atas.
Tks*Wnti