.@kring_pajak jika menggunakan jasa konstruksi tapi tidak ada kontrak kerja, dan invoice atas jasa dan material dipisah (2 invoice berbeda), maka yang seharusnya menjadi objek pph final dari mana?
.@kring_pajak selamat pagi, utk bukti potong pph 21 jasa, diinput ke coretax di lampiran 3A-4 B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, angka penghasilan netonya pake angka yg mana ya di bukti potong? Terima kasih.
.@kring_pajak
PT A - penerima jasa
PT B - agen
PT C - pemberi jasa
1. C menerbitkan faktur n inv ke A
2. B membayar terlebih dahulu ke C
3. B menerbitkan inv reimburst ke A (tdk markup)
Bagaimana Aspek perpajakan dari pihak A (khususnya PPh)? Apakah A harus potong PPh ke C?
.@kring_pajak siang, mau tanya terkait ppn:
1. Jika FP uang muka di feb, pelunasannya di juni, keterangan di FP feb apakah hrs dibetulkan sesuai cth di per 11 thn 2025?
2. Utk forwarder, masa Jan-Mar msh pake tarif 1,2% apakah wajib pembetulan?
.@kring_pajak min, kalau penyampaian realisasi dividen melewati waktu penyelesaian yg diharapkan bagaimana ya? Apakah bisa dilanjutkan atau harus tarik kasus ya? Terima kasih
@kring_pajak 1. Jika sudah terlanjur lapor melalui DJP Online apakah perlu lapor lagi di coretax?
2. Jika sudah lapor di DJP tetapi lapor lagi di Coretax untuk pelaporan yang sama. Apakah diperbolehkan?
.@kring_pajak
1. Untuk dividen yg diterima tahun 2024 lapor realisasi lewat apa ya? Djp online/coretax?
2. Untuk realisasi dividen pelaporan ke 2 dan ke 3 lapornya lewat mana? Terima kasih.
.@kring_pajak dividend dari luar negeri yang diinvestasikan kembali, tanggal perolehan berbeda beda seharusnya menggunakan kurs pada saat diinvestasikan kembali atau tanggal pada saat diperoleh? Terima kasih.
.@kring_pajak
1. apakah format nomor dokumen yang dipersamakan dgn FP harus sama dgn format nomor FP?
2. Jasa logistik, di dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak nomor dokumennya 010.000-00.00000000, tapi menurut per 1/2025 hrsnya 040. Apa nomor dokumennya harus diganti?