Yang jadi affiliate 🍊 sadar gak penghasilan kalian sudah otomatis terdeteksi di coretax?
Kalau yg tahun ini sudah lapor pajak untuk penghasilan 2025 pasti sadar.
Nah dengan diberlakukannya pemungutan pph 22 oleh marketplace kepada seluruh seller, artinya seluruh pemasukan kalian ya nanti akan terotomatisasi masuk ke coretax.
Baik yg punya skb atau tidak.
Kan waktu ngisi data untuk isi surat pernyataan omset <500juta ada data nik kan? Sekarang nik aja cukup.
Kalau kalian termasuk yg kena tarif 0.5% itu, pajak kalian akan disetorkan oleh marketplace dan mereka akan menerbitkan bukti potong pph 22 yg akan otomatis terbaca di akun coretax kalian saat lapor spt tahunan nanti.
Bukpot itu sebagai pengurang pph terutang tahunan.
Nah yg 🍊 cuma buat bagi-bagi freebies gimana?
Ya konsekuensinya adalah djp tau kalian punya toko dan omset. Ya gak gimana-gimana juga kalau emang omset di bawah 500juta.
Makanyaaa, kalo ada paslon presiden yg punya proker fokus pajak ke HWI (high wealth individual alias chaebol alias orang kaya) itu, dipelajari prokernya. Malah milih yg punya proker untuk pajak umkm.
🙄