@kring_pajak
Terkait pembuatan Faktur Pajak atas penjualan aset perusahaan (Motor yg sdh tdk terpakai) . Apabila kami menjual kepada bengkel pinggir jalan yang tidak memiliki NPWP, apakah dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut diperbolehkan untuk mencantumkan NPWP 000?
@BPJSKesehatanRI
Ijin bertanya jika tempat untuk kegiatan usaha perusahaan berpindah alamat dari Tangerang Barat ke Jakarta Barat apakah Kantor Cabang terdaftar BPJSnya juga harus dipindahkan sesuai dengan Alamat Perusahaan yang baru? Karena ada karyawan upahnya krng dari UMK.
@kring_pajak
Apakah jika perusahaan melakukan update Akta & yg pastinya di OSS sudah ada nama direktur terbaru, apakah kita masih perlu melakukan update ke kantor pajak atau ke coretax atau sudah otomatis ngelink?
Mohon advisenya bapak/ibuπ
@kring_pajak
Selamat siang min, ijin bertanya terkait dengan kompensasi lebih bayar PPN. Saya melakukan pembetulan SPT masa PPN jan'25 karena salah mengisi jabatan penandatanganan, untuk SPT mass PPN Jan'25 tersebut ada lebih bayar sebesar 42.167.750
Next.
Lebih bayar tersebut saya kompensasikan ke masa pajak Feb'25. Waktu awal saya melakukan pembetulan saya cek konsep SPT masa PPN feb'25 itu nominalnya masih bener yaitu 42.167.750, kemudian per hari ini nominal tersebut jadi berubah lebih tinggi dari seharusnya (double).
@kring_pajak
Min mau tanya dong, kalo setiap klik bayar & lapor PPN kenapa selalu muncul notif gini ya? Itu maksudnya gimana dan solusinya seperti apa ya min?
@kring_pajak
Min mau tanya terkait PPN, ini kan harusnya 800 jt.n kenapa jadi 90 jt.n? Ini rumus coretax ngaco atau bagaimana sih? mohon advisenya segera Min soalnya batas bayar besok
@kring_pajak Soalnya terlanjur ter upload, seharusnya masuk ke B3. Akan tetapi diawal kami tidak mengedit jenis transaksi & detil transaksi, jadi tidak bisa diklik bagian menu "Tidak dikreditkan"
@kring_pajak
Selamat siang min, ijin bertanya terkait pengkreditan dokumen lain pajak masukan, apakah ketika create of payment, harus ubah bagian jenis transaksi dan detail transaksinya apabila dokumen tersebut tidak ingin kita kredit kan tetapi masuk ke form B3.
@kring_pajak Jika sudah upload kan kita bisa pilih menu kreditkan dan tidak dikreditkan. Tetapi pas kita klik menu tidak dikreditkan tidak bisa. Apa ini karena diawal kita tidak edit mengenai jenis transaksi dan detail transaksinya. Jika sudah terlanjur upload apakah bisa dibatalkan?