Mau ingetin aja kita itu punya UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Mahasiswa/Demonstran udah melaksanakan kewajibannya :
- Menyampaikan Pendapat dimuka umum bukan di tempat yg di kecualikan✅
- Membuat pemberitahuan Tertulis ✅
- Melaksanakan demonstrasi dengan tertip dan damai✅
sesuai dengan pasal 9 - 10 UU 9 tahun 1998
Hak yg harusnya di dapat Mahasiswa UI ? Perlindungan dari POLRI bukan malah DIHADANG POLRI
Mahasiswa sudah melakukan KEWAJIBAN tapi POLRI ABAI KEWAJIBAN TIDAK MENJALANKAN UNDANG UNDANG !!!
Pasal 13 UU 9 tahun 1998
Kenapa si asal mahasiswa demo atau ada demo lah selalu aja ada omongan "ditunggangi" lah, "disuruh" lah, apalah. Srs deh kan ini bagian dari wadah menyampaikan pendapat tapi kenapa bisa dpt stigma sejelek ini?
perwakilan mahasiswa UI:
"kami ini mahasiswa, tidak membawa senjata. jgn anggapi kami musuh, jgn hadapi kami dgn senjata"
"kami tidak ditunggangi, niat kami tulus untuk bangsa Indonesia"
terharu bgt. semoga dalam lindungan Tuhan buat teman-teman yg turun ke jalan 🥹
[FOR INTERNATIONAL MOOTS]
Currently there is a demonstration by students and people in Indonesia, condemning our gov and the chaos that is currently happening in our country. If you see one news about it, PLEASE help retweeting it -