Penistaan agama Islam oleh Zulkifli Hasan Ketum PAN yang melecehkan sholat.
Ummat Islam harus melaporkannya karena sudah merendahkan sholat yang digabung-gabung dengan dukungan ke Prabowo.
Jangan kasih lolos.
Harga diri seorang ayah tidak bisa diukur atau tdk bisa dibayar dengan Hukum sekalipun... Anak tetaplah anak, walaupun nyawa sebagai gantinya, itulah seorang Ayah
UGM seharusnya mematuhi putusan PTUN Jakarta yang menolak seluruh permohonan keberatan kampus tersebut dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka untuk publik.
Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis 30 Juli 2026 tersebut menegaskan dokumen akademik Jokowi tersebut wajib dibuka kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan.
"Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Agustus 2026.
Padahal sudah lebih dari 10 tahun, publik terus berpolemik soal ijazah Jokowi, baik di sidang Pengadilan Negeri, PTUN maupun Komisi Informasi Publik (KIP).
"Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi," kata Juju.
Terlebih, lanjut Juju, parlemen masih adem ayem saja atas polemik ijazah Jokowi.
"Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak denger," kata Juju.
Di sisi lain, Juju, menyarankan UGM menerima putusan PTUN Jakarta daripada mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat," pungkas Juju.
Diketahui, dalam 14 hari, UGM masih bisa mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta ke PTTUN. Hal itu sesuai UU No.9/2004 dan UU No. 51/ 2009. (Widodo Bogiarto https://t.co/ATp8UaWgH0)
https://t.co/hYVs1wzskA
𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗣𝗘𝗡𝗗𝗜𝗗𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗨𝗕𝗔𝗛 𝗞𝗣𝗨, 𝗗𝗘𝗠𝗜 𝗚𝗜𝗕𝗥𝗔𝗡?
Pencalonan Gibran tidak hanya diatur dengan mengubah syarat umur melalui Putusan 90 MK, yang merupakan Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran; tetapi juga dengan mengubah syarat dokumen pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Melalui Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023, Pasal 18 ayat 3-nya mengatur, jika tidak memiliki dokumen ijazah SMA, maka Gibran diberikan pengecualian, dan cukup menunjukkan ijazah perguruan tingginya.
Benarkah aturan KPU itu, sebagaimana Putusan 90 MK didedikasikan untuk memuluskan pencalonan Gibran semata?
Kalau iya, selayaknyalah Mas Wapres mundur, atau dimundurkan!
Simak video lengkap saya di atas.
Salam Integritas,
Denny Indrayana
PRABOWO JANGAN JADI BECKING JOKOWI...
AMIEN RAIS MENGUSULKAN JOKOWI DIHUKUM MATI, KARENA SUDAH MERUSAK TATANAN NEGARA DAN KORUP BESAR-BESARAN....‼️
#GantiTotalRezimPrabowo#GantiTotalRezimPrabowo
🆘🆗
Link : https://t.co/BAeM75vg8A
𝗠𝗔𝗦 𝗪𝗔𝗣𝗥𝗘𝗦, 𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥𝗟𝗔𝗛
𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗣𝗘𝗡𝗗𝗜𝗗𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗨𝗕𝗔𝗛 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗚𝗜𝗕𝗥𝗔𝗡?
𝗗𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮
𝗔𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮
Mas Wapres Gibran, apa kabar? Selamat Jumat pagi.
Izinkan saya melanjutkan surat kami yang apa adanya.
Kemarin, saya menyarankan Mas Wapres untuk menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat. Kami masih menunggu 𝘭𝘩𝘰 𝘔𝘢𝘴.
Sejauh ini, saya menduga Mas Gibran melengkapi syarat pendidikan sebagai Calon Wakil Presiden dengan memperbaharui Surat Keterangan dari Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan Mas Wapres:
“Telah menyelesaikan pendidikan “grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia”.
Kalau hanya dengan surat keterangan tersebut, tanpa ada bukti ijazah kelulusan dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, saya berpandangan bahwa, Mas Wapres tidak memenuhi syarat pendidikan. Bahkan, jikapun ada ijazah kelulusan, tetap harus dibuktikan, melalui surat resmi bahwa ijazah tersebut bukan hanya setara dengan pendidikan SMA atau sederajat; tapi juga dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang resmi menyelenggarakan pendidikan SMA atau sederajat.
Namun, kemarin saya mendapatkan informasi mengejutkan bahwa bukan hanya syarat umur yang diubah untuk membuka pintu agar mas Wapres bisa maju dalam Pilpres 2024; Syarat pendidikan juga diubah dan disesuaikan agar Mas Wapres tetap bisa maju, andaipun tidak mempunyai ijazah setara pendidikan SMA.
Kita semua tahu, syarat umur diakali melalui “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Syarat umur Capres dan Cawapres yang awalnya berusia paling rendah 40 tahun, diubah dengan Putusan 90 MK, menjadi:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/𝘀𝗲𝗱𝗮𝗻𝗴 menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Terang-benderang bahwa rumusan norma tersebut disesuaikan dengan Mas Wapres yang saat itu sedang menjabat sebagai Walikota Solo. 𝘗𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘔𝘢𝘴 𝘎𝘪𝘣𝘳𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘯𝘨𝘦𝘵!
Perlu dicatat, Putusan 90 MK yang mengakali syarat umur tersebut dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Yang banyak orang tidak sadar dan tidak tahu, bahwa tepat seminggu sebelumnya, pada tanggal 9 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari – yang diberhentikan karena tindakan asusila – menandatangani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2024.
Mas Wapres, yang perlu cermat kita baca dari Peraturan KPU tersebut adalah pasal 18 ayat 3, yang berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗰𝘂𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻 bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗹𝘂𝗮𝗿 𝗻𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶
dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
Yang dimaksud pada ayat (1) huruf m adalah, syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat adalah dokumen, “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Membaca bunyi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu, saya tidak bisa lain kecuali menyimpulkan bahwa, norma itu sengaja dirumuskan untuk kembali membantu Mas Wapres lolos dan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Karena, jikalaupun tidak memiliki bukti kelulusan dari luar negeri di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, Mas Wapres cukup menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi.
Link : https://t.co/CzvtS0skpF
𝗠𝗔𝗦 𝗪𝗔𝗣𝗥𝗘𝗦 𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥, 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗗𝗜𝗠𝗨𝗡𝗗𝗨𝗥𝗞𝗔𝗡
Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka, salam kenal, selamat Kamis Pagi.
Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres.
Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮? 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.
Yang sudah sering diperbincangkan adalah terkait Putusan 90 Mahkamah Konstitusi, yang saya sebut, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Putusan yang merupakan pelanggaran etika berat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK itu menyebabkan Mas Wapres memenuhi syarat umur sebagai calon wakil presiden. Sebagai pembelajar Hukum Tata Negara, saya berpendapat, itulah putusan hukum yang paling menyakitkan dan melukai konstitusi bernegara kita. Ketika syarat umur dan hukum dasar konstitusi diakali demi kontestasi kursi wakil presiden.
Tapi, banyak pihak yang mengatakan, soal syarat umur sudah selesai. Saya sebenarnya tidak sepakat. Tapi anggaplah selesai. Maka yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, bahwa soal ijazah atau sekolah inipun, sudah lama diperdebatkan. Tapi, mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara.
Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres. Ijazah yang pernah Mas Wapres tunjukkan ke publik ketika masih menjadi Walikota Solo, adalah ijazah 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 dari 𝘜𝘯𝘪𝘷𝘦𝘳𝘴𝘪𝘵𝘺 𝘰𝘧 𝘉𝘳𝘢𝘥𝘧𝘰𝘳𝘥, Singapura. Bukan ijazah SMA.
Yang kami ketahui dari berbagai sumber, pemberitaan perkara pada persidangan di pengadilan negeri, peradilan tata usaha negara, ataupun di Komisi Informasi Pusat adalah, Mas Wapres ijazahnya disetarakan SMA karena telah menempuh pendidikan di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩, Sydney, Australia.
Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apapun, misalnya surat keterangan lulus dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 kepada kami. Kalau ijazah S1 𝘉𝘢𝘤𝘩𝘦𝘭𝘰𝘳 𝘰𝘧 𝘚𝘤𝘪𝘦𝘯𝘤𝘦 saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya 𝘩𝘢𝘲𝘲𝘶𝘭 𝘺𝘢𝘬𝘪𝘯, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres.
Sebab, kalau logikanya sekolah di 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 itulah yang disetarakan dengan pendidikan SMA, maka harus ada ijazah dari 𝘜𝘛𝘚 𝘐𝘯𝘴𝘦𝘢𝘳𝘤𝘩 itu sendiri. Sejauh ini yang beredar di media massa bukanlah ijazah, tetapi Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan, Mas Wapres:
“Telah menyelesaikan pendidikan "grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan.
Mau NYAPRES ⁉️⁉️⁉️
PERIKSA DULU IJAZAH ‼️
Kalo Sekarang BERHASIL Jadi WAPRES Khan HASIL MEMPERKOSA KONSTITUSI Dengan PERTOLONGAN PAMAN di @officialMKRI
SELAMA JOKOWI MASIH ADA RAKYAT TIDAK AKAN AMAN...
INI FAKTA BUKAN MIMPI ATAU NARASI...
KITA SEMUA MERASAKAN SUSAH AKIBAT PERBUATANNYA....‼️
#PresidenNegaraBangkrut#PresidenNegaraBangkrut
🆘🆗
Usul Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Prabowo dan Paparkan Dasar Hukumnya -
📰 Simak selengkapnya pada tautan berikut. https://t.co/bz1P3Dccb6