@tsetchaiklatte_ itu mengapa RUU harus dari DPR RI, DPD dikarenakan ada tahap pertanggungjawaban terhadap Naskah akademik yang disusun oleh subjeknya
Penyusunan NA --> Koordinasi Lembaga Hukum --> Penyusunan RUU --> Prolegnas.
mungkin itu yg bisa saya jelaskan terimakasih ππ»(7)--
@tsetchaiklatte_ Haloo mbak, sebelumnya saya izin menyampaikan opini saya terkait dengan isu yang sedang hangat saat ini. Pada dasarnya terhadap komunitas LGBT saya bersifat netral aja ya mbak, ini murni pandangan hukum normatif juga positivis dari implementasi peraturan yang ada π«‘ (1)--
@tsetchaiklatte_ Pasal 21 ayat (4) bahwa setiap Prolegnas dikoordinasikan oleh instansi hukum atau pemerintahan bidang hukum . kalau tidak memenuhi unsur penilaian ilmiah ya tidak bisa, tapi apabila disetujui akan ada Panitia Kerja (Panja) dan Pansus untuk menyusun RUU. (6)--
@tsetchaiklatte_ ya sangat boleh baik Organisasi Masyarakat, Lembaga Penelitian atau sejenisnya bahkan masyarakat sekalipun, MUI diklasifikasikan sebagai OrMas. Selanjutnya apakah bisa langsung jadi Undang-Undang ? (5) --
@tsetchaiklatte_ tidak membuat kesimpulan semata, namun opini saya jelas memiliki korespodensi dengan Pasal 43 ayat (3) UU 12/11 yang mana RUU harus disertai dengan NA. jadi masalah selanjutnya apakah boleh ormas untuk menyusun Naskah Akademik ? (4)--
@tsetchaiklatte_ baik, hemat saya apabila mencermati secara definitif pada Pasal 1 angka (11) UU 12/11 bahwa definisi naskah akademik adalah suatu kajian ilmiah untuk mempertanggungjawabkan RUU itu sendiri, maka dari itu NA harus lebih ada terdahulu sebelum RUU. (3)--
@tsetchaiklatte_ Naskah akademik dan Rancangan UU merupakan hal yang berbeda ya mbak, betul sekali berdasarkan Pasal 43 ayat (1) , (2) dan (3) RUU hanya berasal dari DPR dan DPRD, atau presiden. menurut saya ada miskonsepsi ttg definisi NA dan RUU serta alur legislasi dari pandangan mbak ππ» (2)-
@tsetchaiklatte_@muipusat baik, hemat saya abaila mencermati secara definitif pada Pasal 1 angka (11) UU 12/11 bahwa definisi naskah akademik adalah suatu kajian ilmiah untuk mempertanggungjawabkan RUU itu sendiri, maka dari itu NA harus lebih ada terdahulu sebelum RUU. (3)--