Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan segera memutuskan penyesuaian tarif layanan bus TransJakarta lintas TransJabodetabek.
Ia menegaskan penyesuaian tarif diperlukan karena beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI Jakarta dinilai terlalu besar.
Keputusan berlaku untuk semua rute bus yang melayani Bogor, Depok, Tangerang, & Bekasi.
(https://t.co/hbNW1xrJv0)
Akhirnya sekarang di aplikasi KAI Access sudah tersedia fitur interior kursi kereta 💺✨
Jadi sebelum membeli tiket kita bisa lihat kereta ini pakai kursi apa, kereta itu pakai kursi apa.
Ya beginilah resikonya kalau dalam satu kelas punya kapasitas penumpang, model kereta, & kursi yang bervariasi. Kereta kelas ekonomi aja ada lebih dari 3 varian.
DILAPORKAN: Satu gerbong wanita menjadi yang paling parah pada kecelakaan antara KRL dan kereta lintas Jawa di Bekasi Timur malam ini 🥀
Bekasi berduka 💔
📸: @LisanAlGhaib
Telah terjadi insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam ini (27/4/2026), sekitar pukul 20:55.
Terpantau kondisi unit KRL pada bagian ujung ringsek parah & cukup banyak korban yang mengalami luka². Kondisi di lapangan saat ini sedang dalam penanganan.
Akibat kejadian ini untuk sementara jalur kereta api Bekasi - Cikarang belum dapat dipergunakan.
Sementara itu tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat KRL (CLI-125) yang menabrak taksi hijau Green SM.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api pada jalur yang terdampak dapat dipantau secara berkala melalui medsos resmi KAI.
thread update kasus FH UI:
Gambar 1: Ini adalah tampang 16 pelaku pelecehan seksual verbal dan objektifiksasi terhadap perempuan di FH UI. Ini adalah moMen ketika mereka disidang oleh forum mahasiswa dan live di tiktok.
Gambar 2: Ibu yang berpakaian batik dan dipeluk menjadi salah satu korban yang dilecehkan para pelaku di grup chatnya. Beliau adalah salah satu dosen di FH UI. Beliau saat forum bilang “pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya”.
Guys, ada kasus yang menurut gue harus lebih banyak disorot dan ini bukan kasus kecil.
Rp28 miliar dana umat dikumpulkan selama 40 tahun raib.
Pelakunya mantan kepala cabang bank BUMN sendiri.
Kasusnya:
Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang BNI bernama Andi Hakim Febriansyah.
Uang itu bukan uang biasa.
Itu dana yang dikumpulkan umat selama 40 tahun untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan jemaat.
Empat dekade tabungan kolektif.
Habis dalam satu pengkhianatan.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya penggelapannya:
Bendahara gereja menyampaikan sesuatu yang menurut gue adalah inti dari seluruh masalah ini:
Deposito berjangka yang resmi bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya, tanpa kehadiran saya, tanpa berhadapan dengan teller.
Lalu di mana pengawasan BNI?
Ini bukan pertanyaan retorika.
Ini pertanyaan teknis yang serius.
Dalam sistem perbankan yang sehat pencairan deposito berjangka membutuhkan verifikasi ketat.
Ada prosedur.
Ada tanda tangan.
Ada konfirmasi kehadiran.
Kalau semua itu bisa dilewati oleh seorang kepala cabang itu bukan hanya soal oknum.
Itu soal lubang sistemik dalam pengawasan internal bank.
Dan respons bank yang dikritisi:
Paroki Aek Nabara menyatakan BNI kurang kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pihak gereja bahkan harus datang ke bank dan meminta pertanggungjawaban secara langsung setelah kasus ini sudah jelas melibatkan pegawai bank yang datang atas nama BNI, bukan atas nama pribadi.
AHF adalah wajah BNI bukan AHF sebagai pribadi. Karena itulah kami percaya.
Dan ini adalah poin hukum yang sangat kuat. Ketika seseorang datang dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala cabang bank BUMN kepercayaan yang diberikan bukan kepada individu itu. Kepercayaan diberikan kepada institusi yang dia wakili.
Kalau institusinya kemudian cuci tangan dengan mengatakan itu oknum itu adalah respons yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan pertama kalinya:
Kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank BUMN bukan fenomena baru di Indonesia.
Dan polanya hampir selalu sama: pelaku adalah orang dalam yang dipercaya, korban adalah nasabah yang percaya pada nama besar institusinya, dan respons institusi hampir selalu lambat dan defensif.
Yang berbeda dari kasus ini adalah skalanya Rp28 miliar dari komunitas yang mengumpulkan uang selama 40 tahun dan korbannya adalah umat yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada bank negara.
Yang perlu dituntut secara konkret:
Satu BNI harus menjelaskan secara transparan bagaimana deposito berjangka bisa dicairkan tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya berjalan.
Dua Kalau ada lubang sistemik dalam pengawasan internal itu bukan hanya tanggung jawab pelaku. Itu tanggung jawab manajemen dan sistem audit internal bank.
Tiga Korban berhak mendapat kompensasi dari institusi bukan hanya menunggu proses pidana terhadap individu pelaku yang mungkin butuh bertahun-tahun.
Empat OJK sebagai regulator perbankan perlu memberikan penjelasan publik apakah ada kelalaian pengawasan dari sisi regulasi.
Kalau bank BUMN tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang beroperasi atas nama bank lalu untuk apa ada bank negara?