Apakah PNS Boleh Resign?
Gimana caranya?
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PNS dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk berhenti bekerja atas permintaan sendiri (APS).
PPK akan mereview Permohonan tersebut dan berwenang untuk:
a. Menyetuji jika tidak ada sangkutan hutang kerja, tidak dalam proses hukum, dan tenaga yang bersangkutan bisa digantikan. Apabila di setujui maka akan di buatkan SK pemberhentian sesuai dengan prosedur dan berhak menerima jaminan pensiun apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dan status pegawai tersebut yaitu diberhentikan dengan hormat;
b. Ditunda maksimal 1 tahun jika PNS yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan dinas (tugas mendesak) dan belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan;
c. Ditolak apabila PNS yang bersangkutan:
- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Proses pengadilan yang dimaksud adalah keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di pengadilan;
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;
- Sedang melakukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai ASN;
- Sedang menjalani hukuman disiplin.
Secara lebih detail, tata cara pemberhentian PNS yang diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
#ASN #PNS
🧐Eh, temen-temen ASN!
Ada yang lagi mikir pengunduran diri?
Cek ini dulu!
BKN rilis fitur keren di MyASN namanya "Peduli ASN Jaga ASN". Intinya, sekarang pengunduran diri (dari Jabatan atau dari ASN) bisa diajukan langsung oleh kamu sendiri lewat aplikasi, biar jelas ini keputusan mandiri, bukan ada yang main-main.
Kenapa bagus?
- Akuntabel banget → pasti dari kamu sendiri
- Gak perlu nunggu klarifikasi 1-3 hari lagi
- Bisa diajukan kapan saja, di mana saja
- Gratis, mudah, aman pake MFA
Cara kerjanya sekarang:
Admin instansi tinggal klik sinkronisasi di I-Mut, langsung nyambung ke inbox Pyb → PPK → Audiman BKN. Gak perlu upload surat pengunduran diri manual lagi. Proses selanjutnya tetep sama, cuma lebih cepet & simpel.
Mantap kan?
Kalau kalian ada rencana resign, sekarang jauh lebih gampang dan transparan.
Source: https://t.co/j761kpts5e
#MyASN #BKN #ASN
@rezaamiiri@PNS_Ababil@direktoridosen@wiraaaaa27 Skema yang paling memungkinkan adalah pengisian jabatan support bukan core. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan khas kemiliteran wajib diisi sama POLRI nya. Klo untuk jabatan support kaya bidang riset/kehumasan/sdm/organisasi mungkin bisa di mix sama sipil
@wiraaaaa27@PNS_Ababil@direktoridosen Kayanya untuk ambil keputusan moratorium kaya gini agak sulit juga diambil sama TNI/POLRI ya kak. Menarik untuk kita simak apakah prinsipnya akan menggunakan zero growth juga kaya ASN atau gas terus tiap tahun
Apakah PNS Boleh Resign?
Gimana caranya?
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PNS dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk berhenti bekerja atas permintaan sendiri (APS).
PPK akan mereview Permohonan tersebut dan berwenang untuk:
a. Menyetuji jika tidak ada sangkutan hutang kerja, tidak dalam proses hukum, dan tenaga yang bersangkutan bisa digantikan. Apabila di setujui maka akan di buatkan SK pemberhentian sesuai dengan prosedur dan berhak menerima jaminan pensiun apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dan status pegawai tersebut yaitu diberhentikan dengan hormat;
b. Ditunda maksimal 1 tahun jika PNS yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan dinas (tugas mendesak) dan belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan;
c. Ditolak apabila PNS yang bersangkutan:
- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Proses pengadilan yang dimaksud adalah keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di pengadilan;
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;
- Sedang melakukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai ASN;
- Sedang menjalani hukuman disiplin.
Secara lebih detail, tata cara pemberhentian PNS yang diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
#ASN #PNS
📌 DISKUSI PERSIAPAN CASN
REVIEW JABATAN ASN
Gambaran Umum Jabatan Fungsional: Arsiparis
Jabatan ini memiliki peran strategis dan sangat dibutuhkan dalam pengelolaan arsip dinamis & statis serta pembinaan kearsipan di era digitalisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Cocok bagi warga yang tertarik dengan pengelolaan dokumen, preservasi arsip, dan penyajian informasi berbasis arsip. Berikut ringkasannya:
Tugas Jabatan:
Melaksanakan kegiatan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi, antara lain:
• Pengelolaan arsip dinamis (aktif) dan arsip inaktif
• Penilaian, pemeliharaan, dan preservasi arsip
• Pembinaan kearsipan di lingkungan instansi
• Pengolahan, digitalisasi, dan penyajian arsip sebagai informasi
• Pengawasan, pemusnahan, dan penyelamatan arsip berharga
Kualifikasi Pendidikan
Paling rendah Diploma Tiga (D-III) atau Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) di bidang Kearsipan, Ilmu Perpustakaan, Administrasi, Sejarah, Hukum, Teknologi Informasi, atau bidang lain yang relevan.
Ruang Lingkup Tugas:
Fokus pada pengelolaan arsip secara menyeluruh di instansi pemerintah, dari penciptaan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban publik.
Estimasi THP:
THP bervariasi tergantung golongan, masa kerja, tunjangan keluarga, dan lokasi penempatan. Ditambah Tunjangan Jabatan Fungsional (Perpres 15/2017):
• Ahli Pertama/Terampil: Rp540.000 – Rp900.000+ (tergantung jenjang)
THP total untuk jenjang awal biasanya berkisar Rp8–13 juta+ tergantung daerah (estimasi kasar).
Rekomendasi Penempatan:
Sangat cocok ditempatkan di ANRI, Dinas/UPT Kearsipan Provinsi/Kabupaten/Kota, unit kearsipan Kementerian/Lembaga, Setda, atau instansi dengan volume arsip besar. Ideal bagi warga yang teliti, suka bekerja dengan dokumen, dan tertarik pada sejarah serta digitalisasi arsip.
Instansi Pembina:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Jabatan Arsiparis sangat prospektif untuk CPNS yang ingin berkontribusi langsung dalam pelestarian memori kolektif bangsa dan tata kelola arsip pemerintahan di Indonesia.
Pernah terpikir untuk memilih jabatan fungsional ini saat melamar CPNS?
Apa jabatan fungsional selanjutnya yang mau direview?
#ASN #CPNS #Arsiparis
📌 DISKUSI PERSIAPAN CASN
REVIEW JABATAN ASN
Gambaran Umum Jabatan Fungsional: Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan ini memiliki peran strategis dan sangat dibutuhkan di era keterbukaan informasi publik serta pengelolaan kehumasan pemerintah. Cocok bagi warga yang tertarik dengan komunikasi publik, pengelolaan media, pembuatan konten, dan hubungan dengan masyarakat. Berikut ringkasannya:
Tugas Jabatan:
Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi serta kehumasan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kehumasan, antara lain:
• Pelayanan informasi stasioner dan kehumasan
• Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik
• Pengelolaan naskah, konten, dan media sosial kehumasan
• Pengelolaan program dan kegiatan hubungan masyarakat
• Pemantauan opini publik, krisis komunikasi, dan promosi kebijakan
Kualifikasi Pendidikan:
Paling rendah Diploma Tiga (D-III) atau Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) di bidang Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Jurnalistik, Public Relations, Desain Komunikasi Visual, atau bidang lain yang relevan.
Ruang Lingkup Tugas:
Fokus pada pengelolaan informasi dan kehumasan secara menyeluruh di instansi pemerintah, dari penyusunan konten hingga penyebaran informasi publik dan penanganan isu.
Estimasi THP:
THP bervariasi tergantung golongan, masa kerja, tunjangan keluarga, dan lokasi penempatan. Ditambah Tunjangan Jabatan Fungsional (Perpres 36/2022):
• Ahli Pertama: Rp540.000+ (tergantung jenjang)
THP total untuk jenjang awal biasanya berkisar Rp8–13 juta+ tergantung daerah (estimasi kasar).
Rekomendasi Penempatan:
Sangat cocok ditempatkan di Biro/Unit Humas Kementerian/Lembaga, Diskominfo Provinsi/Kabupaten/Kota, Setda, atau instansi dengan fungsi pelayanan publik dan komunikasi. Ideal bagi warga yang suka berkomunikasi, menulis, dan berinteraksi dengan media serta masyarakat.
Instansi Pembina:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)/Komdigi
Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat sangat prospektif untuk CPNS yang ingin berkontribusi langsung dalam penyebaran informasi publik dan pengelolaan citra pemerintahan di Indonesia.
Pernah terpikir untuk memilih jabatan fungsional ini saat melamar CPNS?
Apa jabatan fungsional selanjutnya yang mau direview?
#ASN #CPNS #PranataHumas