selain pelajarin hak normatif pekerja.
kamu perlu tau cara claim hak kamu dengan cara mekanisme PPHI :
-Bipartit
-Tripartit
-PHI
please kalo kalian pelajarin itu berguna banget!!!
Adik-adik, kakak-kakak semuanya. Kali ini gw mau bicara tentang sesuatu yang sudah menyiksa rakyat Indonesia selama bertahun-tahun. Bukan korupsi. Bukan inflasi. Tapi sesuatu yang lo rasain setiap kali mau mudik atau liburan dan buka aplikasi Traveloka, lalu langsung menutup aplikasinya lagi karena tidak sanggup melihat angkanya.
Yes. Tiket pesawat domestik Indonesia. Yang harganya bisa lebih mahal dari tiket ke luar negeri. Yang bikin relawan bencana harus muter lewat Malaysia dulu baru bisa ke Aceh. Yang udah dikeluhkan jutaan orang tapi tidak pernah beneran berubah.
Gw udah baca risetnya. Gw udah cek datanya. Dan sekarang gw mau cerita ke lo semua, pelan-pelan, dengan bahasa yang bisa dimengerti semua orang, kenapa ini terjadi dan siapa yang sebetulnya diuntungkan dari penderitaan kita bersama. 🧵
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Aku menuliskan traumaku diperkosa dan dieksploitasi oleh lelaki yang melabeli diri sebagai "feminis".
Aku jadi bertanya-tanya, bisakah laki-laki menjadi feminis?
"Bunuh Laki-laki dalam Jiwamu" memberikan satu jawaban: laki-laki tak bisa jadi feminis.
https://t.co/r7aytVRNM3
⚠️TW
demi allah gue gemeter banget tiba2 diteriakin mba mba di tj kalau gue ngelecehin dia, padahal gue ga ngapa ngapain. posisi gue berdiri dengan tangan di handle grip dan tangan satunya megang hp. tj nya bener bener full. posisi juga gue di belakang bukan depan
...Gw ikuti secara hati²+teliti kasus kekerasan seksual yg terjadi di FH UI.
Ternyata "cuma" chat² pelecehan secara verbal digital di grup WA tanpa terjadi secara fisik di dunia nyata.
Agak aneh kalo itu disebut sbg kekerasan seksual padahal yg tepat:
kenakalan seksual minor
Hanya saja kenakalan minor secara verbal tsb bukan dilakukan oleh para remaja melainkan oleh para mahasiswa yg telah berusia 20 tahun.
Maka secara usia, kenakalan minor tsb bisa dibawa ke ranah litigasi (hukum formal).
Tapi apakah fair kenakalan minor seperti itu sampai harus dipermalukan terbuka seperti itu oleh UI?
Sementara kenakalan mayor seperti skandal disertasi Bahlil tidak dilakukan investigasi secara terbuka?
Dalam hal ini UI melakukan standar ganda.
Karena jika profesor² yg meloloskan disertasi Bahlil tidak dipermalukan secara terbuka maka 16 mahasiswa tsb pun tidak berhak dipermalukan seperti itu.
Karena yang dilakukan Bahlil dalam konteks akademik merupakan pemerkosaan intelektual.
Pemerkosa tidak dipermalukan, yang nakal² minor malah dipermalukan.
Pret... (``,)
Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran?
Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana.
Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat?
Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle?
Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
@rahmaut aku awalnya mikir gini, namun setelah diskusi dengan teman belajar hukum, uda bisa dianggap melecehkan itu di UU TPKS, karena ada yang merasa trauma dll, dan ada bukti tertulis dipercakapan, trus ada pengakuan dari ybs, bisa masuk delik aduan itu..