PALTI DIDZLOLIMI DENGAN KEKELIRUAN PENERAPAN UU ITE
Oleh : Henri Subiakto
Palti Hutabarat didzolimi ketika dijerat dengan pasal penyebaran hoax, dan juga dikenakan pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ini menunjukkan polisi keliru dan salah dalam kasus ini karena tidak memahami norma pasal, maupun cara kerja sistem elektronik.
Pasal 32 ayat (1) yg digunakan menahan Palti itu berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Sanksi pasal ini 8 tahun.
Pasal 32 ini merupakan larangan thd perbuatan pidana yg sasaran atau objeknya adalah informasi elektronik milik orang lain atau publik. Misal kita punya informasi elektronik atau data yg disimpan di sistem informasinya bank karena ada uang yg kita simpan, lalu ada orang tanpa hak dg cara apapun mengubah, mengurangi, menambah, merusak, menghilangkan, menyembunyikan informasi milik kita itu, maka kita akan dirugikan. Contoh seperti itu yg dilindungi pasal 32 UU ITE.
Contoh lain, saya punya tulisan di laptop saya yg akan saya terbitkan jadi buku. Tiba-tiba komputer saya diretas, tulisan itu diubah, dipindah, dihapus dll, maka saya dirugikan oleh perbuatan peretas tersebut. Itulah yg dilindungi pasal 32 UU ITE.
Jadi harus ada informasi milik orang lain yg diubah sehingga merugikan pemilik informasi. Pemilik bisa pribadi, bisa perusahaan, bisa juga publik. Tapi yg diubah adalah informasi elektronik asli yg dimiliki yg ada dalam sistem elektronik mereka.
Pasal 32 itu dibuat oleh pembuat UU untuk melindungi informasi elektronik dari perbuatan jahat peretas yg memang berbahaya dan bisa sangat merugikan, maka sanksi hukumannya tinggi.
Beda lagi dengan perbuatan orang yg ngeshare atau repost informasi yg ada di medsos atau hasil kiriman seseorang. Perbuatan repost, ngeshare itu tdk mengubah informasi elektronik asli milik orang lain yg ada di perangkat sistem elektronik mereka. Makanya tdk masuk kriteria kejahatan atau perbuatan pidana yg objeknya informasi elektronik.
Ketika kita copy paste, ngeshare, repost informasi yg ada di medsos, informasi asli yg dimiliki orang lain (yg tersimpan di gadget orang lain) tidak berubah. Yang terjadi adalah bertambahnya informasi serupa yg merupakan hasil copy atau hasil repost.
Kita ngeshare atau kirim foto ke HP teman, maka foto yg ada di HP kita tetap ada, kemudian muncul foto yg sama di HP yg kita share. Itu bukan perbuatan dilarang, krn tdk mengubah informasi aslinya yg tetap tersimpan.
Sesungguhnya kerja sistem elektronik di dunia maya saat kita ngeshare data, foto, dll, informasi asli yg ada di perangkat kita tdk berubah. Yg dilarang UU ITE itu adalah yg mengubah informasi elektronik asli yg kita miliki, yg kita simpan di komputer kita, atau hp kita tanpa sepersetujuan kita.
Kalau Palti ditersangkakan mengubah informasi elektronik, maka polisi harus menunjukkan informasi elektronik milik siapa yg diubah Palti? Dimana informasi asli yg sudah diubah itu? Dari Sistem Informasi mana data itu diubah?
Jadi mentersangkakan ada informasi elektronik milik seseorang atau publik diubah, itu tidak bisa berdasar, apa yg tampak di medsos.
Informasi elektronik yg beredar di medsos adalah hasil copy, hasil salinan dari sistem kerja komunikasi digital. Atau hasil kreasi orang terhadap informasi yang lalu lalang di medsos. Memang yg lalu lalang itu ada yg berubah durasinya. Ada juga yg ditambahi tulisan, atau ditambah narasi. Tapi itu semua yg lalu lalang di medsos itu bukan informasi elektronik asli yg dimiliki orang lain atau publik.
Informasi yg asli adanya di perangkat elektronik (atau sistem elektronik) yg dimiliki oleh seseorang dan tersimpan di perangkat elektronik yg tidak berubah kecuali diretas oleh seseorang.
Informasi asli yg ada di sistem informasi (komputer/HP) inilah yg dilindungi UU ITE pasal 32.
Ini Sebuah Bentuk Kepanikan Dari Penguasa.
-
Hingga Menggerakan Alat Negara Untuk Sapotase Ke 03 & 01.
-
Keadaan Seperti Ini Tidak Bisa Dibiarkan, Karena Sudah Menodai Demokrasi, Mari Kita Lawan‼️
#AsalBukanPrabowo
Betul Yg Dikatakan Bung Rocky Gerung, Pertahanan Kita Terakhir Di TPS, Jaga TPS 24Jam ‼️
-
-
Karena Musuh Kita Mukidi Orang Yg Culas & Tidak Punya Maluh.
-
-
Biar Suara Rakyat Aman‼️