Udah dibahas sama tom nichols
...the relationship between experts and citizens in a democracy, why that relationship is collapsing, and what all of us, citizens and experts, might do about it.
Emang dunia ini uda aneh bener. Sekelas dokter spesialis aja argumen keilmuannya dipatahkan oleh orang bermodal "pengalaman"
Sama kek gw kmaren ada yg ngotot buku dasar ekonomi adalah kiyosaki
Tak obong wae ki ijasah karo sertifikatku ๐ญ
Aku merasa penyebutan istilah ini bukan lagi transisi status tapi udah kek hierarki, jadi sense of kesetaraan sebagai mahasiswanya pudar, secara sentimen berasa kental senioritasnya
Bayangkan liburan kalian bukanya liburan, atau cari kesibukan lain eh malah disibukin sama Kader
Bayangin aja udah
Bayangin
Bayangin
tanyain elderny, gak magang mas?
@belajarngab@papanberjalan Harusnya dalam submisi artikel tuh, perlu mencari reviewer yg relevan, nyocokin jadwal juga (makanya kadang lama), validasi metode dan data dst, kalo bypass dan fast pass yg terlalu kilat perlu dipertanyakan (ada yg fast track tapi wajar kek 2minggu-1 bulan sih)
- CF pernah diundur karena nikahan anak pejabat
- Harga impor merch naik
- Harga cetak merch naik
- Harga komik mahal mampus
- IGRS kacau balau
- Dan sekarang ACARA KENA GUSUR.
Kalau sampai masih ada yang bilang "akunku buat hobi doang" teriakin aja apolitis rame-rame.
Ini coba kalian bandingkan. Postingan dari hits_record 3 hari lalu, dengan postingan Gerindra 12 jam yang lalu. Kok sama? Dan kenapa yang pertama nyebut 3 performer ini bakal tampil di Djakarta Ennichi?
Apa duit event-nya diambil Gerindra?
Tonton kepanikan pejabat saat upaya mengkambinghitamkan Ibam runtuh di sidang ๐๐ผ
Masukan netral Ibam, dipelintir pejabat jadi Chromebook, sambil bilang itu arahan Ibam.
Pejabat tersebut akui terima aliran dana, dan membocorkan spek Chromebook ke vendor pemenang.
Tapi dia bebas, tidak jadi tersangka sama sekali, sedangkan Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp16,9 miliar, dan tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak bisa bayar.
Dan kami sudah pasti tidak bisa bayar, Rp16,9 miliar itu dari salah paham surat saham, dan hanya "patut diduga" tanpa adanya bukti aliran dana sama sekali.
Tapi kebenaran sudah terungkap lewat fakta-fakta di persidangan.
Dari semua kebenaran yang terungkap, perkara Chromebook untuk kasus Ibam ini sebenarnya sederhana.
Ibam sebagai konsultan, sudah netral, profesional, tanpa kewenangan, tanpa kuasa, namun dikambinghitamkan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengadaan.
Kita tentu berharap proses hukum berjalan secara adil, jernih, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Namun tuntutan 22,5 tahun yang tidak masuk akal dan penuh ketidakadilan seperti menampar harapan kami tersebut. Kekuatiran kami terhadap adanya kriminalisasi terstruktur semakin dalam.
Kini harapan kami tertumpu pada teman-teman sekalian yang membaca pesan kami.
Tolong, suarakan ketidakadilan ini.
Kepada Presiden Prabowo, kepada Komisi III DPR, kepada siapapun yang kita tahu punya kepedulian dan kemampuan menyediakan perlindungan hukum dari kriminalisasi.
Sembilan hari menuju putusan. Kita masih bisa jadikan perkara ini preseden baik bagi semua profesional yang ingin berbakti bagi negara dengan keahlian mereka.
Bahwa tetap bisa ada perlindungan hukum dari kriminalisasi bagi seluruh pekerja pengetahuan yang ingin bantu Indonesia.
Baca ini 10x deh:
"Pejabat tersebut akui terima aliran dana, dan membocorkan spek Chromebook ke vendor pemenang. Tapi dia bebas, tidak jadi tersangka sama sekali, sedangkan Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp16,9 miliar, dan tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak bisa bayar."
๐จRESMI!
Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji"
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026
Detailnya:
a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning;
atau
d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Keterangan:
1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula,
garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C
merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding
level D.
2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
(bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis
alami.
4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan
pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Contoh pencantuman label ada di foto 3.
Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan.
Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.
Major story spoilers for the upcoming James Bond game 007: First Light are reportedly circulating online, following a leak that originated from the Indonesian Ratings Board. https://t.co/y9vDZBKKjO