KLARIFIKASI BARANG BAWAAN PENUMPANG KE LN
Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Saya narasikan ulang supaya lebih jelas:
1. Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul.
2. Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.
3. Praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dg baik dan nyaman.
4. Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.
5. Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.
6. Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.
Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan.
Terima kasih wabil khusus buat Mas @ismailfahmi Chief @yanuarnugroho Prof @sociotalker kak @AmirahWahdi Bang @emerson_yuntho Kak @unilubis Kak @lyndaibrahim Kak @OlgaLy_DIA Mas @kurawa dan sahabat yang peduli dan memberikan catatan perhatian.
Salam hormat🙏🇮🇩😇
~ Terbang 400 km 'tanpa' pilot ~
Pada 25 Jan 2024 TU lalu, Airbus A320-200 PK-LUV flight ID6723 terbang dari Kendari ke Cengkareng. Di kokpit ada 2 pilot, dg sang kopilot baru saja usai beres² pindah rumah & dianugerahi bayi kembar (usia 1 bulan). Efeknya dia kurang tidur.
Halo, Kak. Terkait hal tersebut, setelah kami telusuri ke Kantor Bea Cukai yang menangani Eksportasi barang yakni @beacukaipriok maka disampaikan sebagai berikut:
Karena gw males nonton kronologis tapi bentuk video gini, jadi beberapa poin kenapa timbul biaya besar :
1. Kesalahan HS Code (typo)
-Meski proses ekspor itu dipermudah apalagi utk UMKM, namun eksportir harus juga memperhatikan HS code atas barang yg diekspor ..
....cont
Kondisi osteoarthritis/pengapuran/kerusakan sendi lutut yang sudah berat, memang pengobatannya dgn operasi penggantian lutut.
ini adalah penyakit degeneratif,lutut rusak karena beban puluhan tahun, trus kalo tiba2 sembuh itu ibarat orang jadi muda lagi, mungkin?
-thread santai-
Turis Taiwan Ditahan dan Didenda Petugas Imigrasi Bali karena Melakukan Hal Ini..
Seorang turis asal Taiwan, L, memposting pengalamanya berkunjung ke bali di forum diskusi PTT. Baru-baru ini, dia terbang ke #Bali dan memotret antrean panjang di imigrasi. Namun, dia dibawa petugas #imigrasi ke sebuah “kamar gelap” dan didenda 4 juta rupiah akibat memotret area imigrasi. Petugas imigrasi menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi.
Petugas imigrasi lalu menyuruh L duduk di sofa. Di sana, ia melihat beberapa turis lain juga digiring masuk ke ruangan. Setelah menunggu satu jam, L merasa tidak beres dan merasa petugas imigrasi sengaja membuatnya menunggu supaya ia berinisiatif membayar denda.
Petugas imigrasi tadinya mengatakan denda sebenarnya adalah US$4.000. Namun, karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mendendanya US$400 saja. L akhirnya berhasil menawarnya hingga US$300 (4,5 juta rupiah).
Petugas imigrasi lalu menyuruh L menarik uang di ATM di kamar itu untuk menarik 4,5 juta rupiah. Tapi, karena batasan penarikan ATM, L hanya berhasil menarik 4 juta rupiah. Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah “mendiskon” denda L yang harusnya US$4.000 menjadi US$300 saja.
Penumpang memang dilarang mengambil gambar di area imigrasi (termasuk bea cukai, konter imigrasi, dan area pengambilan bagasi). Sebaiknya, patuhi peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(sumber foto: Dirjen Imigrasi)
Berikut ini Siaran Pers @beacukaiRI merespon isu pemerasan thd turis Taiwan di Bandara Ngurah Rai. Mencermati kronologi yang ada, diyakini kejadian tsb tidak terjadi di Bea Cukai. Terima kasih. Kami terus berupaya untuk makin baik 🙏😇🇮🇩
300T BUKAN DUIT BANCAKAN, TAPI OBJEK PENYIDIKAN
.
.
.
Sejatinya, perkara 300T itu adalah tentang ketidaktahuan kita atas peran lain dari Kemenkeu. Yang kita tahu, kemenkeu adalah bendahara negara. Cari duitnya dari pajak dan cukai. Dan maka duitnya banyak.
Disinilah persepsi kita salah. Kita lupa atau bahkan sama sekali tidak tahu kalau pada dua direktoratnya, Kemenkeu juga punya kewenangan penyidikan. Kemenkeu pada sisi lain adalah penyidik dan bisa terima laporan.
Bila Polri, Kejaksaan dan KPK cuma punya satu pintu untuk terima laporan TPPU, Kemenkeu justru punya dua. Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pajak.
Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan Kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta. Ini transkrip doorstop lengkap. Sangat clear! Kami jg sdh memberi klarifikasi ke @antaranews dan @CNNIndonesia cc Yth Pak @arsul_sani @kurawa