Hallo @kring_pajak , mau tanya kalau ada pembayaran dari perusahaan untuk mantan pegawai yang langsung dibayarkan ke DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), apakah pembayaran ini dipotong pajak pph21? Atau menjadi objek pajak yang tidak dikenakan pajak?
@kring_pajak Kebetulan karyawan resign dari perusahaan lama di pertengahan januari dan kemudian join di perusahaan baru tgl 25 januari 2025.. kalau seperti ini A1 di perusahaan lama kan periode nya 1-1, di perusahaan baru 1-12.. itu sesuai dengan tgl join nya..
@kring_pajak halo min, mau tanya ini kalau ada karyawan join di pertengahan januari dan membawa A1 dari perusahaan sebelumnya, saat BPA1 nya diupload di Coretax di Desember, A1 dari perusahaan sebelumnya tidak masuk ke Coretax.. apakah ada solusi untuk masalah ini?
@kring_pajak Terimakasih atas feedbacknya, terkait dengan pendaftaran pihak terkait sebagai drafter ini, apakah perusahaan bisa assign pihak ke3 (penyedia jasa payroll) sebagai drafter?
halo @kring_pajak, mau tanya untuk role akses drafter di coretax, apakah perusahaan bisa assign pihak ke3 (penyedia jasa payroll) sebagai drafter tanpa surat kuasa?
@kring_pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan disini harusnya adalah role signer kan ya? kalau hanya sebagai drafter saja bagaimana? dimana drafter hanya melakukan proses upload bukti potong saja?
@kring_pajak Kalau untuk sebagai drafter saja apakah bisa dilakukan oleh pihak ke3 (jasa payroll) tanpa surat kuasa karena hanya melakukan proses upload bupot?
@kring_pajak Hallo Kring Pajak, maaf mau melanjutkan pertanyaan ini, payroll external yg dimaksud adalah perusahaan menggunakan jasa payroll pihak ketiga sebagai drafter.. apakah ini berarti penyedia jasa tsb tidak harus menjadi penerima kuasa juga karena hanya sebagai drafter?
@kring_pajak Halo kring pajak, terkait hal ini, apakah nanti dari perusahaan akan ada masalah kalau tetap menggunakan 9990000 sebagai NPWP karena pemilik NIK tidak bersedia untuk mendaftarkan NIK nya sebagai NPWP? (1/2)
@kring_pajak Untuk antisipasi agar tidak telat lapor, jadi saya lapor SPT Masa Januari 2025 menggunakan LB dari SPT Masa yg normal yaitu 183jt. saat ini saya cek LB dari pembetulan sudah masuk ke CoreTax, tapi nominalnya 283jt. seharusnya tinggal 100jt saja yg bisa digunakan, mohon advicenya
@kring_pajak hallo kring pajak.. mau tanya untuk LB atas pembetulan 1 SPT Masa PPh 21 di Desember 2024 klo angkanya salah gmn ya? Soalnya LB nya sudah masuk di dasbor kompensasi di CoreTax.. klo buat pembetulan 2, apakah LB pembetulan 1 nya nanti akan hilang?
@kring_pajak Awalnya di SPT Normal Desember 2024 ada LB sebesar 183jt, kemudian saya melakukan pembetulan Desember 2024 untuk menambahkan PBK sebesar 100jt untuk dikompensasi ke Januari 2025, tapi saat saya mau lapor pajak Januari 2025, LB yg masuk baru 183jt dari SPT Normal.. (1/2)