COLOKIN Nih Ke @DitjenPajakRI Kalian Jangan Perlakuan Wajib Pajak UMKM Seperti Kriminal!
Sementara Wajib Pajak Kelas Kakap Malah Kalian Lindungi Dengan Kong Kalikong!?
INGAT Biaya Hidup Kalian, Bahkan 80 Persen APBN Dari Pajak Rakyat!!
Teruslah Bersuara Mba @bolosego Biar Telinga Para Pejabat Kepanasan!
Aku pernah anter paksu ngelamar kerja di bekasi yg nganter ngga boleh ikut masuk cukup paksu masuk kedalam.aku nunggu pun harus berjarak dari kantor itu karena sequrity nya ngusir disuruh pergi ngga boleh ngerekam atau foto foto..JUJUR JANGGAL.
Ada toko listrik dia cerita kalo kantor ini agak aneh yg ngelamar disuruh bayar ..
Ternyata benar paksu keluar dimintai beberapa syarat terutama uang .
Kok orang kerja malah dimintain uang sih..?
Dana Usaha Diblokir oleh Bank Mandiri Cabang Kemang Pratama, Bekasi Nasabah Terpaksa Menjadi Pengemudi Ojek Online
Saya akan menyebutnya sebagai Bapak W. Setahun lalu, uang pesangon Bapak W sebesar Rp151 juta masuk ke rekening Bank Mandiri. Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai modal untuk memulai usaha setelah beliau mengambil pensiun dini. Namun, dana tersebut tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, diketahui bahwa rekening tersebut diblokir oleh Bank Mandiri Cabang Kemang Pratama karena adanya kredit mikro dengan sisa pokok sekitar Rp149 juta. Padahal, selama ini Bapak W tidak pernah menunggak pembayaran cicilan, dan kredit tersebut masih memiliki sisa tenor sekitar tiga tahun. Kami kemudian menyampaikan surat dan meminta agar pemblokiran setidaknya dibatasi untuk pembayaran angsuran selama enam bulan. Permintaan tersebut ditolak.
Dalam suratnya, Bank Mandiri mendasarkan tindakan tersebut pada klausula yang menyatakan bahwa debitur yang berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun wajib melunasi kredit serta memberikan kuasa kepada bank untuk memblokir rekening. Hal yang baru saya ketahui setelah lebih dari satu tahun berjalan justru lebih mengejutkan. Dana sebesar Rp151 juta tersebut ternyata tidak digunakan untuk melunasi kredit Bapak W.
Dana tersebut tetap diblokir, tetapi kemudian digunakan oleh Bank Mandiri untuk membayar angsuran pokok dan bunga sesuai jadwal kredit. Dengan demikian, setelah lebih dari satu tahun, kredit tersebut ternyata belum lunas. Padahal, ketika rekening diblokir, sisa pokok kredit sekitar Rp149 juta, sedangkan dana yang ditahan sekitar Rp151 juta. Jika dana sebesar itu memang dimaksudkan untuk melunasi kredit, mengapa pelunasan tidak dilakukan?
Mengapa dana tersebut justru ditahan sementara kredit tetap berjalan sesuai tenor? Yang lebih memprihatinkan, dengan mekanisme seperti ini, ketika dana Rp151 juta tersebut habis sebelum tenor kredit berakhir, Bapak W berpotensi kembali memiliki kewajiban pembayaran. Dengan kata lain, dana telah ditahan, tetapi utang belum diselesaikan. Situasi ini seolah-olah menempatkan nasabah sebagai pihak yang memberikan pembiayaan kepada bank, bukan sebaliknya. Namun, bunga tetap dibebankan kepada nasabah.
Dampaknya sangat nyata. Bapak W kehilangan pekerjaan. Rencana usahanya gagal karena dana pesangon yang seharusnya menjadi modal tidak dapat digunakan, sementara berbagai kebutuhan dan peralatan usaha sudah terlanjur dipesan. Saat ini, beliau bahkan bekerja sebagai pengemudi ojek online untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pembayaran SPP anaknya telah menunggak sekitar enam bulan. Anak beliau merupakan seorang hafidz Al-Qur'an dan berprestasi, sehingga pihak sekolah masih memberikan toleransi.
Bahkan, menurut penuturan klien saya, terkadang anaknya berangkat ke sekolah tanpa membawa bekal. Tempat tinggal mereka juga beberapa kali terancam karena keterlambatan pembayaran kontrakan. Sebagai kuasa hukum, tentu saya tidak akan tinggal diam. Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri yang saat ini berkembang tidak akan saya manfaatkan sekadar untuk ikut mencela. Momentum ini akan saya gunakan untuk memperjuangkan hak klien saya melalui jalur hukum.
Kami akan menguji apakah tindakan Bank Mandiri tersebut benar-benar sesuai dengan hukum, perjanjian, prinsip kepatutan, serta ketentuan perlindungan nasabah. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum, tentu akan kami lawan melalui jalur hukum. Karena bagi saya, hukum bukan semata-mata mengenai angka dan klausula perjanjian. Di balik setiap perkara, terdapat manusia dan keluarga yang kehidupannya turut terdampak. Sungguh memprihatinkan.
Bank harus tetap menjalankan kegiatan usahanya, tetapi jangan sampai aspek kemanusiaan diabaikan.
Sebangsat inikah para pemangku kebijakan...sebangsat inikah elit pejabat tamak dan rakus di pemerintahan Indonesia dan sebangsat inikah para pemimpin bangsa ini
Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun tp Pemerintah ini menghancurkan segala nya dlm wkt 12 tahun
Sungguh miris
Warga peduli Pemerintah nya Acuh
Tak ada Ceemin jalan dan lampu penerangan, dalam 3 tahun sudah 7 orang yang menjadi korban
Rakyat Harus tau Aturan dan Tanggung Jawab Kewenangan Pemerintah tentang Lampu Jalan
Pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib memasang, memelihara, dan membayar tagihan listrik PJU melalui kerja sama dengan PLN
Sumber Dana:
Sebagian dana PJU berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% yang dipungut dari setiap transaksi pembayaran listrik warga
Waktu Operasional:
Lampu jalan umumnya wajib menyala dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB pagi.