Polisi bisa berbuat apa saja yg mereka inginkan ?
1) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa POLISI aktif dilarang utk memegang jabatan di luar instansi kepolisian - cukup dilawan dg keputusan Kapolri utk batalkan (melawan) keputusan MK dan membolehkan polisi aktif menempati jabatan di 17 instansi.
2) bagi TNI, untuk menempati 10 posisi jabatan prajurit di luar TNI, diizinkan lewat Undang-Undang.
Presiden @prabowo tidak bisa berkutik atas perlawanan POLISI ini ?
DIA yang maha kuasa.
Dilarang konstitusi (MK) pegang jabatan sipil - DIA buat keputusan membolehkan.
Presiden mau buat Tim Reformasi - DIA buat sendiri Tim Reformasi.
Sepertinya DIA segera munculkan SK mengangkat dirinya Men jadi Presiden