Ibu Desi sama Ibu Yuyun ini polos sekaliiiii.
Ngomong di depan kamera kalau dibayar 100 ribu.
Terus ke media nasional pula.
Ini koordinatornya gak briefing dulu gimana ngadepin media???
😂🤣😂🤣
KRIMINAL
UU Pers, pasal 4: Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 18: Setiap orang yang menghambat/menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Ini buku bagus. Ditulis dengan meramu luasnya pengalaman, dalamnya pemahaman, dan tajamnya rasa. Tentu saja boleh tak setuju, dan hendaknya ketidaksetujuan itu ditunjukkan dengan sikap terpelajar.
Partai Rakyat Medsos [PRM] hadir untuk menyalurkan aspirasi lewat media sosia. Kita tdk butuh kursi kkuasaan. Tapi kita mau publik memahami bhwa kekuasan cenderung menyimpang dan aspirasi harus dperjuangkan. Itu sebabnya kursi kekuasaan tdk penting tp Rakyat hrs berdaulat penuh