@kring_pajak untuk pembuatan ID Biling Deposit Pajak saat ini, kenapa hanya ada pilihan Periode Dan Tahun Pajak = Jan-Des 2026 ? Apakah jika kami klik Jan-Des 2026, maka Deposit tsb bisa digunakan utk bayar PPH 21 Masa Des 2025 ? (2/2)
@kring_pajak Jika besok kami setor Deposit utk pembayaran Pajak PPH 21 Masa Des 2025, tapi misal setelahnya ada sisa Saldo:
- Apakah Sisa Saldo tsb bisa digunakan untuk pembayaran Masa Pajak Jan 2026? Krn selama ini jika mbuat ID Biling Deposit,maka pilihannya Jan-Des 2025 (1/2)
@kring_pajak admin, kalau misal ada sisa saldo Deposit perusahaan di Coretax : 5 juta. Apakah bisa Saldo Deposit tersebut digunakan untuk bayar PPh 25 yg besarnya 4 juta ? Caranya gmn ?
@kring_pajak Admin, mau tanya, kalau ada Case begini : Suami menganggur, istri karyawati tetap di 1 perusahaan dan sudah dipotong PPH 21. Bgmn pelaporan di Coretax nya ? Apa tetap digabung suami istri, atau istri lapor sendiri saja ? Atau Istri dianggap sebagai kepala keluarga ?
@kring_pajak Admin, kalau mau merubah alamat email dan no hp di Profile Akun DJPOnline,bagaimana caranya? Krn tadi udah berhasil merubah Email dan No HP di Profile Coretax,tapi saat login ke DJPOnline, Verifikasi kode OTP hanya menampilkan pilihan kirim ke Email dan No HP yg lama
@kring_pajak Admin, kalau hanya utk bisa lapor SPT OP via Coretax tanpa ada kebutuhan utk byr pjk, krn tidak ada pajak yg harus dibayar (hanya karyawan biasa, gak punya usaha), apakah cukup klik icon "Hanya Registrasi" atau tetap harus klik icon "Pendaftaran dengan aktivasi NIK"?
@kring_pajak Admin, mau tanya, misal WPOP gak punya usaha, hanya sebagai karyawan biasa, tapi belum pernah punya EFIN dan belum pernah daftar DJP Online. Kalau mau pakai Coretax, apa bisa langsung aktivasi via Coretax tanpa minta EFIN dan tanpa Daftar DJP Online terlebih dahulu ?
@kring_pajak Ini kenapa dari kemarin sampai saat ini, saat create Konsep SPT PPH Uni Masa Okt 2025, Nilai Rupiah kosong. Dan ini sudah jadi keluhan byk WP Badan. Kantor Pajak juga gak bisa bantu, hanya nunggu DJP Pusat tindaklanjuti ke Developer IT. Coretax problem tiap bulan.
@kring_pajak Admin, mau tanya, misal kalo keliru bikin Bupot PPh 21 melalui Akun perorangan Wakil, bukan Akun WP Badan, dan sudah terlanjur disetor. Bagaimana cara memperbaiki bupot tsb dan agar tidak dianggap terlambat bayar ?
@kring_pajak Admin, kalau ajukan permohonan Pembatalan STP yg tdk benar melalui Coretax, bagaimana cara melampirkan dokumen pendukungnya ? Karena udah coba dicari, hanya ada input field nama lampiran dan jumlah lembar lampiran, tapi tidak ada tempat insert dokumen pdf lampirannya
@kring_pajak Admin, kalau perusahaan mau mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh 23, bagaimana prosedurnya, dan apakah ada formulir pengajuan dan dokumen persyaratannya ?
@kring_pajak Karena sampai saat ini kami kesulitan memilih PPN Masukan yg akan dikreditkan (karena harus melakukan klik kotak checklist satu persatu dari ribuan data PPN Masukan). Hal ini mempersulit WP dan menambah beban biaya WP krn harus meminta bantuan pihak ke3 (PJAP) (2/2)
@kring_pajak Dear Admin, mohon disampaikan ke Developer Coretax, agar ditambahkan menu impor PPN Masukan, agar bisa otomatis PPN Masukan di database Coretax terchecklist sesuai data yg diimport oleh Wajib Pajak. (1/2)
@kring_pajak Admin, kalau Supplier punya Surat Keterangan Bebas PPH 23, bgmn cara input SKB tsb di Bupot Coretax yg akan kami buat?
Krn saat create bupot via xml, pilihannya cuma :
- Fasilitas lainnya
- PPh DiTanggung Pemerintah
- Tanpa Fasilitas
Dan tdk ada tempat utk isi no SKB
@kring_pajak Admin, misal Bupot Prepaid tertulis Masa/Tahun 2024, tapi tertanggal 15 Feb 2025 : apakah wajib dikreditkan di SPT Tahun Pajak 2024 atau 2025 ? Atau bisa pilih dikreditkan di SPT 2024 atau 2025 ?
@kring_pajak Admin, kami sudah beberapa kali coba submit EFORM BADAN 2024, tapi gagal terus. Dengan notif yg sama "An Error Occured During The Submit Process. The network connection timed out trying to reach the server". Padahal kami sudah lakukan setting internet Security dll.
@kring_pajak Kalo mesti bayar lagi, maka akan kena denda donk ? Kenapa jadi WP yg dipersulit dan dibebankan denda gara² Cortex yg tidak ready to use ? Seharusnya Developer Cortex yg di denda, karena membuat byk kendala dlm proses pelaporan SPT WP.
@kring_pajak admin, kenapa kompensasi dari PPH 21 Masa Des 2024 tidak muncul di DASBOR KOMPENSASI Coretax ?Dari kemarin hingga saat ini kami tidak bisa lapor SPT PPH 21 Masa Jan 2025, karena kendala kompensasi Masa Des 2024 yang tidak muncul.Tolong segera dibantu terkait hal ini.