@FiersaBesari Jgn putus asa.
Manusia bikin gembok pasti ada kuncinya. Sama halnya Tuhan memberi ujian/cobaan pasti ada solusi atau jln kluarnya.
Terus maju, dan berjuanglah
Baca ni buat kalian : Pasal 335 KUHP selengkapnya berbunyi: barang siapa yang mengganggu hubungan/merusak rumah tangga orang lain. Diancam dengan pidana penjara dan denda.