@alsjournall Nggak ada UMR SG 5600 Dollar, itu cuma minimal buat expat supaya dapet visa kerja di SG. Nggak apple-to-apple.
Bisa pake LQS (Local Qualifying Salary), per 1 July ini 1800 Dollar.
Tetep kebeli dalam 1 bulan, tp nggak 1 minggu juga.
Tolong kami 🚨🚨🚨
Tidak ada dalam amar putusan hakim kemarin yang menetapkan agar Ibam segera ditahan di dalam rumah tahanan negara.
Namun JPU Roy Riady pagi ini menyatakan akan segera eksekusi penahanan Ibam ke rutan.
Ini zalim sezalim-zalimnya. Tolong, kenapa begini negara ini. 😭
Suami saya membuat negara hemat Rp2,5T dari masukannya untuk hapus pengadaan server ujian bagi sekolah siap internet, dan ini terungkap di persidangan.
Bahkan Ahli IT menyetujui, ini adalah masukan terbaik.
Apakah ini, alasan kami dizalimi?
Apakah ada yang tidak suka, kalau Indonesia bisa berhemat triliunan rupiah?
Apakah ada yang terganggu, dengan teknologi yang lebih baik dan tepat sasaran?
Apakah ini, dosa Ibam?
Semoga Allah menunjukkan kebenaran, serta selalu melindungi kami sekeluarga.
Ini Ririe istrinya Ibam. Makasih banyak atas dukungan yang terus mengalir untuk Ibam dari berbagai tempat.
Teruntuk yang belum paham perkara suami saya, atau yang tidak mengikuti sidang, saya mohon sebesar-besarnya untuk mempelajari kasus Ibam secara jujur agar tidak menzalimi keluarga saya dengan mengutip setengah-setengah informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebagai seorang istri yang terus mendampingi Ibam dalam setiap persidangan, izinkan saya membagikan empat fakta yang telah terungkap sepanjang sidang hingga tuntutan:
1. Pertama, terungkap di persidangan, Ibam diminta peserta rapat 17 April 2020 untuk menjelaskan masukan terkait kebutuhan laptop hanya untuk aplikasi asesmen/ujian.
Namun, kemudian masukan Ibam dikutip tidak utuh oleh pejabat, dan dinarasikan seakan-akan masukan itu adalah "arahan" untuk SELURUH pengadaan.
2. Kedua, setelah rapat 17 April 2020 di atas, Ibam sudah memberi masukan tertulis spek yang netral, yaitu Windows dan Chromebook sekaligus, di tanggal 22 April 2020.
Faktanya, terungkap dari kesaksian Tim Teknis, pada 27 April 2020 mereka ditunjukkan satu potongan dokumen masukan Ibam, namun oleh pejabat dipelintir bahwa masukan tersebut hanya Chromebook.
Kemudian Tim Teknis diarahkan pejabat tersebut untuk buat survey dan kajian Chromebook, SEBELUM buat kajian Windows.
Terus bagaimana dengan kesaksian pejabat yang bilang "kajian sebelumnya diabaikan, dikasih yang baru, dan spesifikasinya sudah ditentukan"?
Tak lain tak bukan adalah upaya cuci tangan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap sepanjang sidang-sidang berikutnya.
Karena kemudian terungkap: pejabat itu sendiri yang ternyata menyuruh tim teknis untuk buat kajian Chromebook dulu, baru setelahnya buat kajian Windows.
Jadi sudah terungkap bahwa narasinya dibolak-balik, agar yang disalahkan atas agenda pejabat tersebut adalah Ibam.
Terungkap juga di fakta persidangan: pejabat tersebut mengubah spek masukan Ibam, membocorkan spek ke vendor, berkoordinasi dengan vendor untuk pilih merk pemenang, serta terima keuntungan dari vendor.
3. Ketiga, terkait narasi "Ibam buat kajian Chromebook", bahkan di dalam tuntutan akhir JPU sudah TIDAK ADA LAGI tuduhan Ibam sebagai yang buat kajian teknis Chromebook.
Hal ini karena sudah dipatahkan oleh fakta-fakta persidangan, seperti rekaman sidang di bawah.
Tim Teknis mengakui: Ibam tidak ikut pembuatan kajian Chromebook, 80% masukan Ibam ditolak dan tidak masuk kajian, bahkan bukti screenshot yang ditampilkan di sidang menunjukkan Ibam tidak tahu kapan kajian selesai dibuat.
4. Keempat, pegawai yang mengurusi pendanaan yayasan tempat Ibam jadi konsultan, sudah bersaksi di sidang, kalau gaji Ibam berasal dari CSR (donasi) dua perusahaan: Djarum Foundation dan Wardah.
Keduanya tidak ada hubungannya dengan pengadaan dan tidak punya konflik kepentingan. Mereka berdonasi sebagai perusahaan yang punya kepedulian atas pendidikan Indonesia.
Semuanya terang benderang, kalau saja lihat sidang secara keseluruhan, dan bukan sepotong-potong.
Sekarang sudah H-2 putusan. Insya Allah semua fakta tersebut sudah terbuka di depan majelis hakim. Saya tak hentinya berdoa semoga Allah membukakan mata hati para majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Ibam.
Mohon juga dukungan dan doa teman-teman semua untuk yang terbaik bagi keluarga kami.
Mulai banyak pendukung kriminalisasi Ibam ya di TL. Lucu jg argumennya: karena perlu device management, kalo konsultan bilang lebih murah Chromebook karena udah jadi 1 paket means itu mengarahkan.
Berarti konsultan ga boleh bilang ada 2 opsi dan salah satu lebih murah 😅
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
Ini Ibam, bicara sendiri agar Ririe terlindungi.
Betul, ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas".
Saya tolak, ngga mau bohong & zalim.
Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka.
Saya tolak bukan untuk lindungi Nadiem, tapi karena memang ngga pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan.
Artinya, ketika menerima ancaman tersebut saya dihadapkan ke dua pilihan:
Berbohong mengarang cerita menuduh orang lain untuk menyelamatkan diri sendiri.
Atau, berpegang kepada integritas, kejujuran, dan kebenaran yang saya yakini, dan menolak untuk berbohong.
Dengan shalat istikharah dan kesadaran penuh akan risikonya, saya memilih jalan yang kedua: kejujuran.
Insya Allah selalu berpegang pada kejujuran akan berujung pada kebaikan untuk saya, Ririe, dan keluarga kecil kami. Kalau tidak di dunia, maka di akhirat kelak.
Lalu jawabannya apa ketika saya menolak untuk berbohong? "Oke, kami perluas.”
Saya tidak berdaya. Ya Allah, apa lagi yang bisa kami lakukan ketika dihadapkan pada pilihan seperti itu? Pegangan kami hanya prinsip integritas dan kejujuran.
Ketika konsekuensinya beberapa minggu kemudian saya dinyatakan tersangka, kami hanya bisa memperbanyak istighfar dan ikhtiar.
Kami jalani dan hormati proses hukum yang ada dengan tabah, kami berniat jelaskan di persidangan fakta-fakta yang membuat terang, kami masih percaya dengan hukum Indonesia.
Mungkin ngga banyak yang tahu, tapi Ririe istri saya adalah seorang sarjana dan magister hukum. Di Belanda dulu kami banting tulang nabung dan berhemat banyak, supaya bisa bayar uang kuliah S2 Ririe.
Dari Ririe, saya belajar banyak tentang hukum Indonesia, apa saja yang mungkin terjadi, dan bagaimana hukum kita tetap memungkinkan pembelaan yang efektif.
Baik, mari berjuang di persidangan, luruskan seluruh tuduhan. Satu persatu fakta di persidangan muncul dengan terang benderang, satu persatu tuduhan bisa kami bantah.
Sampai akhir rangkaian sidang, 57 orang saksi dihadirkan, tidak ada bukti saya menerima keuntungan dari perkara ini, tidak ada bukti masukan saya karena konflik kepentingan, tidak ada bukti saya mengarahkan.
Yang terungkap malah saya sebagai konsultan sudah menyarankan Chromebook diuji dulu, pejabat menolak pengujian dan memutus Chromebook, nama saya dicatut di SK, masukan saya dipelintir.
Kami merasa pembelaan hukum kami sudah maksimal, kebenaran sudah terungkap, tinggal menumpu harapan pada keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mulia, yang kami merasa sudah sangat objektif dan penuh kearifan sepanjang persidangan.
Namun, ketika JPU menyebutkan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara tambahan...
Ini titik kezaliman yang sangat terang benderang, tekanan kepentingan yang sangat kentara, saya memutuskan pembelaan saya tidak lagi bisa hanya di persidangan.
Besok saya akan sidang pembelaan (pleidoi) dan kami bersurat kepada Presiden @prabowo Subianto serta @KomisiIII DPR, untuk memohon perlindungan hukum dari kriminalisasi, ketidakadilan, intimidasi, serta pengkambinghitaman yang sudah sekentara ini.
Kami takut untuk bicara? Takut ada intimidasi lain? Itu risiko yang jelas, tapi kami tidak gentar. Tuntutan 22,5 tahun dan belasan miliar yang tidak mampu kami bayar mungkin dianggap akan membuat kami terdiam, tapi kami malah semakin berani untuk melawan kriminalisasi ini.
Mohon bantuan, dukungan, dan perlindungannya dari masyarakat Indonesia, dari pekerja kreatif dan pekerja pengetahuan, serta dari semua yang ingin bantu negara atau takut dizalimi negara.
Kami berjuang bukan untuk kami sendiri, tapi agar tidak ada lagi kriminalisasi dan ketakutan bagi mereka yang tulus mau bantu Indonesia. Kami masih percaya Indonesia bisa menjaga dan menghadirkan keadilan dalam kasus kami.
BREAKING; Indonesia’s Attorney General has charged Ibam with 15 years in prison and IDR16.5b in fines.
Let’s be clear, there is no crime. This is a political witch-hunt by dark forces who didn’t like changes in the education ministry.
Indonesia’s legal system is broken.
Verdict in two weeks.
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)
@radjathaher Tbh, banyak aspiring Data Analyst yang tanya gimana cara ngasah business acumen. Aku cuma bisa saranin baca banyak artikel dan business case MBA. Would be great kalau ada platform-nya untuk mereka belajar. Bisa AI-graded dan feedback juga 😁🤔
Saksi Plt. Dirjen akhirnya mengakui 🚨
Beliau yang memutuskan pengadaan Chromebook tak perlu pengujian, sehingga diduga abaikan masukan Ibam.
Beliau juga diduga:
1. Buat SK catut nama Ibam
2. Menugaskan kajian Chromebook
3. Menerima gratifikasi
Karena ini, Ibam disalahkan 👇🏼
A member of an offshoot of the Jewish Defense League — designated by the FBI as a "known violent extremist organization" — was allegedly building explosive devices to target the home of Nerdeen Kiswani in a chilling act of political violence. The defendant reportedly planned to flee to Israel following the attack.
This comes amid an alarming rise in threats and violence across the country targeting Palestinian human rights advocates.
I am thankful that the NYPD and FBI thwarted this plot, which could have endangered Nerdeen’s life and those of other New Yorkers.
Let me be clear: We will not tolerate violent extremism in our city. No one should face violence for their political beliefs or their advocacy. I am relieved that Nerdeen is safe.
Our city must meet hate with solidarity, and meet fear with an unshakable commitment to justice and to one another.
Keputusan & kajian Chromebook dibuat pejabat2 kementerian, yang kemudian "cuci tangan" bilang "dari konsultan"
Inilah FAKTA yang terungkap dalam persidangan
Ada 100+ jam fakta2 rekaman sidang yang perlu aku analisa, padahal sebulan lagi putusan
Saatnya fight bikin AI lagi 👇🏼
Seminggu terakhir ngga ada sidang karena pengadilan libur lebaran. Tapi bukan berarti aku bisa libur juga. Tinggal 35 hari lagi menuju sidang putusan, perkiraannya di 30 April 2026. ✍️
Dari menjalani sidang sebagai terdakwa, aku belajar bahwa fakta yang punya kekuatan hukum hanyalah yang diucapkan di bawah sumpah. Banyak pernyataan di BAP yang tidak bernilai kecuali diulang di bawah sumpah sidang.
Ini kenapa dalam sidang terbuka seperti perkaraku, advokat biasa rekam seluruh dialog persidangan. Supaya pas susun pledoi, bisa cek ulang apa yang saksi sebenarnya katakan. 🧐
Total rekaman sidangku sudah lebih dari 100 jam. 🤯 Masalahnya, banyak fakta penting terpendam di dalamnya, dan selama ini kita hanya bisa bergantung pada ingatan dan catatan sendiri untuk menebak di rekaman mana fakta tersebut terungkap.
Awalnya aku coba unggah rekaman2 itu ke aplikasi seperti NotebookLM, tapi volumenya terlalu besar, beberapa unggahan bahkan ditolak. Yang lebih mengkuatirkan, hasilnya sering halusinasi dan AI-nya tertukar siapa yang bicara apa. Hal seperti ini bisa fatal untuk pembelaan. 😔
Situasi ini mirip dengan beberapa bulan lalu, ketika aku terima dokumen 4.500+ halaman persiapan sidang. Mustahil bisa baca dan ingat semuanya dalam waktu memadai.
Ketika aku diskusi AI yang aku bangun dengan Pak Bambang Harymurti, mantan pemred Tempo, beliau cerita bahwa information overload seperti ini sangat dirasakan juga oleh hakim. ⚠️
Beliau cerita kalau majelis hakim sampai tingkat Mahkamah Agung bisa menghadapi ribuan kasus per tahun, setiap sidang bisa berlangsung dari pagi sampai malam, dan tidak semua dialog dalam sidang bisa dicatat rapi oleh panitera.
Di sini AI bisa bantu. Bukan hanya untuk advokat dan terdakwa, tapi juga berguna untuk meringankan beban majelis hakim dan penuntut umum sekalipun.
Agar berguna dan dapat digunakan semua pihak dalam persidangan, AI-nya butuh tiga kemampuan berikut:
1. Bikin transkrip yang cukup akurat dari rekaman Bahasa Indonesia, sampai ke level menit dan detik untuk setiap kata. ⏱️
2. Deteksi ketika pembicara berganti, misalnya dari perubahan nada suara. 💬
3. Identifikasi siapa yang sedang bicara, misalnya apakah yang sedang bertanya kepada para saksi adalah hakim atau advokat, dan saksi siapa yang menjawab. 🗣️
Kalau ketiga tahap itu terpenuhi, datanya tinggal diintegrasikan dengan AI yang pakai jaringan pengetahuan perkara yang sudah aku buat. Jadinya kita bisa langsung tanya apa yang terjadi di setiap persidangan, dan bahkan minta dibandingkan dengan isi BAP seluruh saksi.
Tapi permasalahan ini ngga mudah dan ngga murah. Salah satu tim advokatku bahkan sampai keluar Rp7 juta untuk alat rekam dan transkrip otomatis 😱 Namun sayangnya, banyak alat seperti itu yang akurasinya kurang bagus untuk Bahasa Indonesia.
Jadinya aku mulai eksplorasi, pertama-tama lewat instruksi ke AI coding assistant untuk riset berbagai model dari berbagai provider, pakai sampel rekaman persidanganku sendiri.
Tapi setelah aku tinggal mereka untuk riset semalaman, di pagi hari laporannya mengecewakan: Tidak ada satupun model AI yang bisa memenuhi ketiga kebutuhan di atas untuk Bahasa Indonesia.
Di titik ini rasanya ingin mengeluh, kenapa Indonesia banyak hambatan dibanding negara lain. Tapi mengeluh ngga bakal bantu pembelaanku 😅 Karena taruhannya meluruskan tuduhan dan mengembalikan kebebasanku, mau ngga mau solusinya harus dicari.
Akhirnya solusiku adalah: AI-nya dipecah jadi tiga tahap dengan tiga model berbeda.
Salah satu keuntungan bangun AI sendiri, kita bebas pilih model terbaik untuk setiap kebutuhan, dan AI yang aku bangun bisa jadi koordinator agar model2 tersebut saling gotong royong bangun hasil terbaik.
Sekarang alurnya jauh lebih enak 👇🏼 Tinggal daftarkan sidangnya, pilih nama2 saksi yang sudah terdeteksi dari BAP, dan unggah semua rekaman persidangan. Transkrip otomatis dibuat, lengkap dengan penanda waktu dan sudah dikelompokkan per pembicara.
Ide bangun ulang ojol ini ternyata banyak yang notice & minta aku bantu 😅
Kalau dibangun sekarang2 ini, aku yakin tech seperti Gojek bisa lebih efisien, lebih murah, dan potongan aplikator bisa turun dari 30% ke 5% 👏
Dampaknya, lebih banyak rakyat yang sejahtera 😊
Tapi...
@ilhamwahabigx Penasaran, apakah dirimu tidak nego dengan annual salary inc tax? Harusnya dapet 30% increment dari situ pun bersihnya bisa 50%++ karena pajak yang bisa pake Norma.
Dikurangin bpjs, asuransi pribadi, risk factor, dll dll harusnya masih oke?