@zulkarnaen1971@Junhan89393237 @idtodayco @msaid_didu Berdasarkan UU KPK yg baru, KPK kan dibawah Presiden, mana berani KPK usut kasus keluarga Presiden, selain itu Kapolri juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, mana berani Kepolisian usut kasus keluarga Presiden
@AryaBelange @mohmahfudmd@YouTube Pada akhirnya timbul kexurigaan, jgn2 menkopolhukkam mengijinkan penjemputan IB HRS itu suatu jebakan, supaya timbul kerumunan, kemudian dijebloskan ke penjara
@DTanjung15 Mulutmu bau busuk, kamu sering membuat fitnah, dulu kamu hujat Novel Baswedan terkait penyiraman air keras, tapi pada akhirnya ketahuan siapa yg benar dan pernyataanmu hanya fitnah
@mlotss@DTanjung15 Dewi Tanjung ini penyebar hoax, masih ingat ga pernyataan dia ttg kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, dia lantang menyatakan kasus itu rekayasa, namun akhirnya terbukti ada pelakunya...
@mohmahfudmd Jika hak warga negara, maka wajib bagi Pemerintah utk memberikannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku, ga usah nyimyir begitu Prof, rakyat juga faham kok...
@fadlizon Bpk2 anggota DPR RI yg terhormat, sejak awal RUU omnibus law kan sdh bnyak yg menolak, hrsnya anggota DPR RI selaku wakil rakyat, mnunda dulu pngesahannya ditengah Pandemi Covid-19, antisipasi terjadi demo massa, sehingga tdk timbul kluster baru covid-19
@haikal_hassan Semestinya Pemerintah sdh mengetahui bahwa pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja akan menimbulkan aksi massa, jika Pemerintah bijak harusnya ditunda dulu pengesahan RUU omnibus law, supaya tdk timbul aksi massa yg berpotensi jd klaster baru Covid-19