Untuk kasus ini mungkin saya beda pandanggan dengan temen" di X.
Sebelumnya ikut beduka cita, dan tidak membenarkan apapun berupa tindakaan cemooh atau hinaan π
Ini saya sampaikan sebagai opini pribadi saya yg besar di lingkungan keluarga pelayanan kesehatan.
1. Korban salah bila menggiring opini dengan curhat di sosmed dan dengan giringan opini menuudutkan pihak RS, di IGD ada maklumat dan aturan "tidak menerima intimidasi dalsm bentuk apapun" ini termasuk bentuk intimidasi non verbal, bahksn RS berhak menolak pasien.
2. Pasien sangat berhak untuk pindah faskes apabila kamar kosong. Waktu 8 jam bukan waktu yg singkat. Di IGD RS yg dudah paripurna ada ruangan observasi, emergency tingkat sedang, emergency lanjut. Dokter pastinya akan sarankan pasien cari faskes lain. Perlu di dalami adamah faskes lain.
3. Penggiringan opini ini dampaknya gede bagi nakes yg jaga. Pengalaman pribadi kakak saya yg jdi koorditator IGD salah satu RS terbesar di Jogja, kalau ada kasus kyk gini, sidang direksi pasti dijalankan.
4. Saya tidak membela siapapun dalam kasus ini. Hanya buat sebagai pembelajaran bagi kita bersama, supaya lebih paham hak dan kewajiban pasien.
Semoga segera mendapat kronologi dan penjelasan yg jelas, supaya gk liar jdi opini publik. π