Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan tdk pernah mengatakan, aturan larangan mendirikan kios/toko kelontong dlm radius 2 km dr KDMP. Itu mengadu domba & mengganggu Stbilitas Nasional.
https://t.co/Frftu74aja
#KementerianDesaPDT#BPSDMKementerianDesaPDT#BangunDesaBangunIndonesia
Menteri Desa, Yandri Susanto, tidak pernah menyatakan bahwa pemerintah akan menutup warung kecil, toko kelontong, maupun melarang pendirian usaha di sekitar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah beredarnya video di media sosial yang menampilkan sosok mirip dirinya dan berisi pernyataan terkait Koperasi Desa Merah Putih. Ia memastikan video tersebut merupakan informasi palsu dan menyesatkan. Dalam
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, angkat bicara terkait viralnya video di media sosial yang menampilkan sosok mirip dirinya. Yandri menegaskan video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Dalam narasi itu disebutkan ada aturan larangan mendirikan kios
Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan komitmen Kemendes PDT untuk terus mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Utamanya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari upaya membangun desa dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto terus mengawal pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersama 10 asosiasi desa sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa.
Desa yang maju berawal dari masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
Menteri Desa Yandri Susanto menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 sebagai wujud komitmen Kemendes PDT dalam mendukung terwujudnya Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
Selamat Hari Anak Nasional! ✨
Hari ini bukan sekedar perayaan, tapi juga pengingat: tak boleh ada satu pun anak yang tertinggal👫🏻
Setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang penuh kasih sayang, rasa aman dan nyaman.
Semoga setiap tawa, setiap warna, dan setiap impian mereka