@AbdullahFatho11 Seperti, melalui program CSR perusahaan mengkomunikasikan berbagai kegiatan sosial kepada masyarakat untuk membangun citra betapa perhatian dan pedulinya perusahaan pada masalah sosial.
3. Mengembangkan struktur organisasi dengan membentuk divisi baru untuk mensupport kecepatan
@AbdullahFatho11 2. - Persamaan : terletak pada asas atau landasan kerja mengenai kegiatan usaha koperasi keuangan syariah.
- Perbedaan : terletak pada pengawas koperasi, perbankan syariah diawasi oleh DPS sedangkan koperasi melakukan pengawasan dan bertanggung jawab kepada anggota.
@AbdullahFatho11 ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah. Sehingga mampu memberikan penilaian dan pengawasan secara maksimal dalam rangka menjaga ke-syariah-an produk-produk bank
@AbdullahFatho11 3. Mitigasi Risiko Pembiayaan Melalui Sumber Pendapatan. Sumber pendapatan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pendapatan yang bersifat fix (tetap) dan yang bersifat variabel.
@AbdullahFatho11 mempengaruhi usaha anggota.
2. Mitigasi Risiko Dari Usaha Yang Dibiayai, yaitu mengetahui bisnis atau usaha yang akan di biayai. Perbankan syariah harus memastikan bahwa usaha yang dibiayai adalah bisnis atau usaha yang layak.
@AbdullahFatho11 meningkatkan kompetensi usaha secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia, seperti Program Pencitraan Baru, Pengembangan Segmen Pasar, Pengembangan Produk, dll.
@AbdullahFatho11 aktivitas ekonomi tentunya akan menimbulkan persaingan antara sistem konvensional dengan sistem syariah. Maka untuk menghadapinya diperlukan strategi khusus untuk mengembangkan perbankan syariah dalam menghadapi persaingan global perbankan. Strategi tersebut diarahkan untuk
@AbdullahFatho11 judi menyebabkan orang lupa mendirikan shalat dan zikrullah, serta menghancurkan dan menghilangkan keberkahan harta. Sehingga transaksi dengan unsur riba,gharar dan maysir dilarang karena sangat merugikan dan tidak mengedepankan kemakmuran ekonomi masyarakat.
@AbdullahFatho11 Maysir yaitu memperoleh sesuatu dengan sangat mudah dan tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, yang disebut dengan berjudi. Hal ini dilarang karena transaksi tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja dan mengumpulkan harta dengan cara untung-untungan dan