Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
https://t.co/dhVj4a8XTY mengundurkan diri tdk berarti menggugurkan tindakan Pidana Penyalagunaan Jabatan & nepotisme. Perbuatan Belva sama dgn Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 thn penjara.
Setelah Sempat viral Stafsus presiden atas Nama Andi Taufan.
Kini ada lagi, Belva Ceo Ruang Guru.
Halah halah. Kok banyak mental korupsi ?
#BubarkanStafsusPresiden#BubarkanStafsusMilenial
https://t.co/h9OrEvyexV