JADWAL SIDANG TAHANAN POLITIK Selasa-Kamis (2-4 Juni 2026)
Dari puluhan orang yg ditangkap karena demo Agustus, admin medsos yg dituduh menghasut, mahasiswa yg ditangkap karena demo di Sigli, & masyarakat yg mempertahankan ruang hidupnya di Maumere.
Mari terus bersolidaritas!
JADWAL SIDANG TAHANAN POLITIK Selasa-Kamis (2-4 Juni 2026)
Dari puluhan orang yg ditangkap karena demo Agustus, admin medsos yg dituduh menghasut, mahasiswa yg ditangkap karena demo di Sigli, & masyarakat yg mempertahankan ruang hidupnya di Maumere.
Mari terus bersolidaritas!
Di Kediri, AR ditangkap dan divonis 6 bulan penjara karena editan Garuda Pancasila di Google Drive-nya. Gambar tersebut adalah kritiknya terhadap kondisi Indonesia (deskripsi bisa dibaca di gambar).
Memang nyatanya hukuman diterapkan bukan karena peduli pada lambang negara!
KABAR BAIK MENUJU KEADILAN UNTUK ANDRIE YUNUS
Selasa, 2 Juni 2026 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan laporan kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
SIDANG PRAPERADILAN ANDRIE YUNUS DIKABULKAN SEBAGIAN
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
JADWAL SIDANG TAHANAN POLITIK Selasa-Kamis (2-4 Juni 2026)
Dari puluhan orang yg ditangkap karena demo Agustus, admin medsos yg dituduh menghasut, mahasiswa yg ditangkap karena demo di Sigli, & masyarakat yg mempertahankan ruang hidupnya di Maumere.
Mari terus bersolidaritas!
BESOK!
Sidang putusan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus!
Di PN Jakarta Selatan (Gedung Sementara)
https://t.co/IxvMLWrzTj
#KamiBersamaAndrieYunus
Yunus terjadi karena Majelis Hakim Militer yang tidak berperspektif korban. Berjalannya sidang ini dalam peradilan militer juga berpotensi menimbulkan impunitas baru.
Selalu kawal reformasi peradilan militer dan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus!
RN & G (seorang perempuan) tergabung dalam suatu grup Facebook. Dalam grup tersebut, terdapat unggahan yang dianggap menghasut penjarahan ke rumah Ahmad Sahroni. Meski keduanya bukan pengunggah ajakan tersebut, keduanya ditangkap dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Riza & Resga Ramadhi merekam diri mereka di depan motor yang terbakar di Polsek Matraman. Keduanya akhirnya dituduh sebagai orang yang membakar motor tersebut dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Setelah banding, hukuman mereka diperberat menjadi 2 tahun penjara.
AW menonton live TikTok demo di DPRD Kota Madiun. Ia kemudian berkomentar βbledoskan, bakar bakarβ pada live tersebut. Dirinya divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
[MURAHNYA NYAWA DI MATA MILITER]
Peradilan militer memvonis hanya 10 bulan untuk pembunuh anak.
Padahal, karena demo Agustus 2025, banyak yg ditangkap hanya karena melempar batu, live TikTok, atau komentar di media sosial dan divonis lebih dari 10 bulan!
Sebuah utas