Prof. Dwija Priyatno, ahli hukum pidana mengatakan menurut ketentuan KUHAP bahwa daLam hukum acara pidana mengatakan Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan oleh Undang-undang. https://t.co/VYTPbtWmOc
โDengan kewenangan sangat besar bertumpu pada satu lembaga berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,โ kata Yudi. https://t.co/VYTPbtWmOc
Kata Yudi, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan. https://t.co/VYTPbtWmOc
โAkan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,โ kata Yudi. https://t.co/VYTPbtWmOc
OJK tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai aplikasi pinjol sehingga terus menelan korban. UU PPSK Bertentangan dengan UU Polri. https://t.co/YxkIo1rHhC
Massa juga membakar ban tepat dipintu masuk gedung OJK. Massa berbaris memanjang dan menyaksikan ban terbakar. UU PPSK Bertentangan dengan UU Polri. https://t.co/ORQxkA925e
"OJK tidak menjakankan fungsi pengawasan aplikasi pinjol, sehingga masyarakat kecil jadi korban,". UU PPSK Bertentangan dengan UU Polri. https://t.co/bieQXqI0qk