Politik Hukum Amnesti dan Abolisi dari Sudut Hukum Pidana dan Hukum Internasional
Meskipun amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden, tetapi keduanya harus mendapatkan rekomendasi dari parlemen sebagai mekanisme check and balance.
Sumber : https://t.co/RDCfShZDDE
Video lengkap Podcast Legal Update by IKADIN Episode 6 Kini dapat di saksikan via Channel Youtube DPP IKADIN pada link berikut: https://t.co/FZ51XE7K6J .
#podcastadvokat#LEGALUPDATE#legalupdateikadin
Daniel Sibarani ini karyawan CNN Indonesia yang kini ngojek. Bersama seratusan rekan kerjanya, ia kena pemotongan gaji. Tapi menolak dan mendirikan Serikat Pekerja bersama para jurnalis.
Tapi mereka dipecat. Di antara yang di-PHK adalah jurnalis-jurnalis yang banyak melahirkan karya bermutu. Salah satunya penerima Penghargaan Adinegoro (2022) untuk liputan mendalam tentang pemerintah yang dianggap menyembunyikan data selama pandemi Covid-19.
Sebagian yang di-PHK juga pernah terlibat dalam investigasi kasus "Buku Merah", ketika sejumlah perwira polisi berusaha menghilangkan dan merusak barang bukti di KPK.
Ada juga yang pernah bergabung dalam tim kolaborasi film "The EndGame" (2021) dan "Dirty Vote" (2024).
Kini mereka sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Upaya ini mereka rekam dalam dokumenter berjudul "Cut to Cut" yang dirilis di Jakarta, 12 Februari 2025 kemarin.
Yang ingin nonton dan mendukung perjuangan mereka, sila cek infonya dan follow spci.cnnindonesia (IG) dan @AJIIndonesia.
Four new policy briefs now available in #TOAEP’s thematic cluster on #Islam_Accountability at https://t.co/EJPjuTeBF9: #Bangladesh (No. 160), #Mali (161), #Sudan (162) and #Indonesia (163) by insightful and diverse authors – more coming (always concise at four pages). #CILRAP
Kenapa secepat itu direvisii?? Menurut Pak Margana karena buku itu ditulis melalui proses FGD sehingga banyak perubahan.
Tapi menurut Pak Peter, ya karena plagiatnya ketahuan Peter dan ia protes lalu kirim surat ke yang bersangkutan.
Silakan nilai sendiri mana yg masuk akal!
Sebenarnya dugaan plagiat di buku Madiun cet. 1 & 2, belum ada apa-apanya dibanding penjiplakan pada buku di bawah ini. Di sini tidak hanya ada pada artikel Pak Margana. Di penulis lain juga ada. Tapi ya di cet. 1 Nov 2018. Di cet. 2 Feb 2019, kemungkinan sudah direvisi.
Pada hlm. 95 buku Madiun, bertanda pink, juga tidak mencantumkan rujukan. Padahal data itu bersifat eksklusif.
Bandingkan dg tulisan Peter di KR hlm. 283!
Sebelah kiri gambar hlm. 94 buku Madiun. Bandingkan dengan sebelah kanan; KR hlm. 288!
Di situ Pak Margana tidak mencantumkan rujukan, padahal data tersebut masih eksklusif; ada sumber primernya dan belum jadi pengetahuan umum.
Perhatikan kalimat-kalimat berikut beserta halamannya di KR, dan bandingkan dg buku Madiun hlm. 91 yg ada di cuitan sebelumnya.
Jelas Pak Margana menyalin-tempel verbatim dr KR yg sitasinya dibatasi sampai hlm. 224, padahal faktanya sampai hlm. 226!!!
Tapi kan sudah menyebut sumber, dan lagian kutipan verbatimnya sedikit menjorok! Masa itu plagiat???
Sayangnya Pak Margana menulis kutipan dr KR hlm. 220-224. Padahal yg benar sampai hlm. 226. Artinya jika salin-tempel verbatim kita toleransi, masih ada 2 hlm. yg disembunyikan.
Salin-tempel verbatim itu berawal dari hlm. 89 di Madiun cet. ke-2 dan berlanjut hinggal hlm. 92. Memang, Pak Margana menyebut KR di awal. Tapi kutipan verbatimnya terlalu panjang, berparagraf-paragraf. Harusnya tiap akhir paragraf, menyebut rujukan. Ini tidak.
Halah, itu aja plagiat. Kan bisa saja itu tafsir Pak Margana yg kebetulan sama dg Peter!?
Masalahnya, Pak Margana tahu itu tafsir yg berasal dr Peter. Buktinya Pak Margana menyalin utuh kalimat Peter tanpa ikut aturan sitasi yg proper.
Saya akan menggunakan cetakan ke-2 sebagai sumber data.
Buku ini diterbitkan oleh Pemda Kab. Madiun & Departemen Sejarah FIB UGM. Nama-nama yg terlibat dalam proyek ini silakah Anda baca sendiri. Tapi fokus utas ini adalah plagiat Bab V atas buku KR karya Peter Carey.
KASUS PLAGIAT DOSEN SEJARAH UGM
Menanggapi tuduhan plagiat atas Kuasa Ramalan (KR), Pak Margana berkilah bahwa kasusnya klir. Ia jg melampirkan e-book Madiun. Sayangnya ia mengirim cetakan ke-3 (sudah direvisi). Sementara jejak plagiatnya ada di cet. 1 & 2.
Utas>>>
“Bukan Kamisan terakhir, kan, Bu?”
“Bukan, Dik,” jawab @sumarsih11 dalam nada rendah yang nyaris tak terdengar karena ditilap bising lalu lalang kendaraan.
Dalam setiap Kamis sore, untuk ke-836 kalinya, Sumarsih masih berusaha menanti dan menjemput. Lewat Kamisan, Sumarsih ibarat berdialog dengan anaknya di kejauhan.
Esai dari @zenrs.
Di web UIPM selain kita bisa mengajukan gelar Doktor Honoris Causa
Gue takjub UIPM ini kayak pusat segala ilmu pengetahuan 🤯 di bawah asuhan Prof. Dr. Mohammad Soleh Ridwan (yg foto selfienya dipajang di web kampus), bidang keilmuan yg UIPM mulai dari enjenering, kesehatan, humanoria, teologi, agrikultur, ilmu kelautan, ekonomi, kimia, politik, filsafat dll. Lengkap ilmu dunia akhirat ada semua.
Yang mau kuliah online di sana silakan daftar, kalau mager kuliah tapi pengen cepet sukses UIPM punya solusinya supaya jadi “influencer” sukses kayak @RaffiAhmadLagi