~Orang dengan perilaku Playing Victim cenderung sering memanipulasi permasalahan dan seolah-olah menganggap dirinya sebagai korban yang tak ingin dianggap salah.
Orang dengan perilaku Playing Victim tidak bisa menerima masukan ataupun kritikan...~ ( Adakah?)
Pelaku Hukum Jalanan tetap akan berlaku Aturan Hukum bagi mereka, bila melanggar ketentuan hukum, karena Negara kita ini Negara Hukum,
#aksi11april#hukum
Teknologi canggih, smartphone, internet dan medsos saat ini, adalah sarana instan para pelaku kekerasan, kebrutalan dlm demonstrasi, bak menggali lubang kuburnya sendiri..
MA menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas. https://t.co/8nMTcy7ofy
Keberadaan mafia kasus dalam sistem peradilan di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan. Maka dari itu, peningkatan profesionalisme dan etika seorang jaksa menjadi salah satu tugas utama Komisi Kejaksaan.
#hukumdankeadilan
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Benahi struktur dan kultur
#keadilan
Senin (01/02/2021) bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Moro Arisnu)
WASPADA GROOMING !!
Pada kejahatan sexual anak
Grooming : merupakan proses di mana pelaku membujuk korban ke dalam hubungan seksual dan menjaga hubungan tersebut secara diam-diam. Hubungan ini merupakan balutan terluar dari grooming.
Sedangkan Pro Deo atau yang sering disebut dengan "Prodeo" adalah proses hukum dari pekara probono yang dibiayai oleh Negara dengan anggaran Mahkamah Agung RI
Pro bono berasal dari bahasa latin yang berarti for the public good atau untuk kebaikan publik/masyarakat. Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
LBH merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas.
"Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, pelakunya bisa dihukum berat, faktanya banyak pelaku yang dihukum ringan bahkan bebas, karena gagalnya pembuktian, terutama dalam hal saksi"