@kring_pajak mau tanya, jika terdapat beda dalam pembuatan faktur pajak bagian kode jasa. Misal dari januari-mei memakai 010601 dan juni-desember memakai 130200. apa dampak yang akan diterima bagi penjual?
@kring_pajak mau tanya, kalau ada transaksi penjualan tapi customernya tidak mau memberikan data NIK/NPWP gimana ya min? Kalo dibuat NPWP/NIK 000 di coretax juga ngga bisa diupload faktur
@kring_pajak tanya, kl beli aset di feb 25, dan baru mengakui FA di Okt 25 yang mana terdapat beban atas aset. Sehingga mengakui HP tersebut harga awal - beban atas aset di feb 25. Scr fiskal bagaimana pengakuan HP dan penyusutannya?
@kring_pajak mau tanya, jk ada kesalahan menginput Harga Jual di FPK & lawan transaksi sdh mengkreditkan & gamau mengembalikan ke status approved apakah nnti akan berpengaruh pd omset perusahaan(penjual) saat pelaporan SPT Badan? Apa omsetnya bs diedit atau langsng ngelink ya min
@kring_pajak mau tanya, kl ada kesalahan sistem coretax yg membuat bupot yg dibatalkan ikut terlapor padahal tidak membayar, terus mengajukan penghapusan SPT Normal lalu mengajukan restitusi atas nominal tsb. Saat melampirkan surat kuasa, penerima kuasa ditujukan kpd siapa ya kak
@kring_pajak mau tanya, saat mau menanggapi SP2DK di coretax, kenapa kode AS.29-03 "Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data Dan Keterangan (SP2DK) tidak muncul ya? Hanya ada ini
@kring_pajak mau tnyaa, kalau misal bupot PPh Unifikasi sdh diterbitkan tp belum dibayar, apakah lawan transaksi bisa mengkreditkan PPh ini untuk SPT Tahunan badan?