Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Berita Selengkapnya:
https://t.co/taCF3VeZv5
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
Orang - orang yang bersama gue pas kondisi kaya gini, akan gue catat namanya dan gak akan pernah gue tinggalin sampe meninggal. Bahkan sekalipun punya anak dan cucu nantinya.