@AlternyaItu@tanyarlfes Kalau logikanya 'jasa ngumpulin', berarti bank boleh dong tukar uang baru dapet biaya jasa? Nyatanya dilarang MUI karena uang ke uang wajib 1:1. Hadiah itu punya nilai ekonomi, jadi kalau ditotal nilainya gak sama lagi. Itu definisi Riba Fadl
@pistalio@xtrsyz@hansrisco@tanyarlfes Logika: Beli bensin 50rb dapetnya liter, bukan uang 50rb lagi. Pulsa/Token juga gitu, kita beli MANFAAT komunikasi/energi. Makanya boleh ada selisih harga (untung). Kalau tukar koin itu uang vs uang, wajib sama. Masak alat tukar dijual-belikan? Itu namanya Riba.
@pistalio@hansrisco@tanyarlfes intinya gini kak, โtoken itu beli KWh (energi), bukan beli uang. Harga beda itu karena ada biaya admin/jasa. Beda dengan tukar uang (kertas/koin) yang wajib sama.
Dalam syariat seperti itu
@hansrisco@pistalio@tanyarlfes sependek pengetahuan saya beda subjek kak, Token beli energi (jasa), koin itu tukar uang (sharf). Uang ke uang wajib sama nilai. Bonus makan di tukar koin itu Riba Fadl.
@bardanslm poin kedua related di banyak orang. Ketika diingatkan jawabannya 'sedekah jariyah untuk mayit'. Padahal cara beramal jariyah tidak hanya sedekah.
@orlhnssby@bbyh0nn@tanyarlfes nah itu tepat, tp akal manusia bisa aja nyeleweng kak. Misal sambil nunggu uang dihitung ke toilet dulu. Itu yang gaboleh
Apa yang membuat seseorang dikatakan sebagai ustad? Khususnya di Indonesia.
Semoga aku salah, tapi sebagian perkataan ustad tertentu ketika ditanya sebuah permasalahan dia jawab tanpa dalil.